Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Kbj HALFEUS HANGOLUAN SAMOSIR, S.H. Hendianta Ginting Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-11/L.2.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HALFEUS HANGOLUAN SAMOSIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendianta Ginting[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

Hendianta Ginting

 

Tempat Lahir

:

Kabanjahe.

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

43 Tahun/ 19 September 1980.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Jln. Kenangan Kelurahan Tambak Lau Mulgap I , Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo./ Jln. Mongosidi Baru No. 01 C Kel. Anggrung Kec. Medan Polonia, Kota Medan

 

Agama

:

Kristen.

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d 09 Februari 2024;

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024;

 

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan, sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d 06 April 2024;

 

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 08 April 2024.

 

C.

DAKWAAN:

 

 

Pertama:

------- Bahwa Terdakwa Hendianta Ginting pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Gang F. Mongonsidi, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, kota Medan berdasarkan pasal 84 ayat 2 Kuhap dimana terdakwa dan saksi-saksi bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe sehingga Pengadilan Negeri Kabanjahe berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 Wib di Gang F. Mongonsidi, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, kota Medan, tepatnya di depan sebuah halaman rumah terdakwa, terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu kepada Laki-laki yang bernama Arjun (DPO) sebanyak 1 (satu) paket Shabu seberat 5 Jie/gram  dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) Jie/gram Shabu.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa yang telah tiba dirumah kontrakan tempat tinggal terdakwa di  Jalan Kenangan, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, kemudian sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa membagi narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket kecil Shabu lalu terdakwa membawanya  ke Pajak buah Berastagi kemudian menjualkan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Shabiu tersebut dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket.
  • Bahwa sekitar pukul 13.50 Wib terdakwa pergi dari Pajak buah Berastagi dan pada saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan Perwira Berastagi Terdakwa didatangi beberapa Petugas Kepolisian Satuan Narkotika Polres Tanah Karo yang berpakaian preman yang sebelumnya sudah mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa di jalan Kenangan, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, lalu ditemukan sebuah plastik assoy warna Hijau yang berisikan 1 (satu ) paket plastik berisi Kristal Putih yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu dan setelah ditimbang seberat netto 2,66 (dua koma enam puluh enam) gram, 22 (dua puluh dua) lembar plastik klip dalam keadaan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik berujung runcing  di gunakan sebagai skop yang berada di bawah kasur kamar tidur terdakwa.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT. Pegadaian Kabanjahe Nomor : 10/IL.1.02.10136/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Luthfy Utomo Hafidz selaku penimbang dan diketahui oleh Tumpal M Sitorus selaku Pimpinan cabang PT. Pegadaian Kabanjahe bahwa Narkotika diduga jenis Shabu, setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 2,66 (nol koma enam lima) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 934/NNF/2024 tanggal  29 Februari 2024 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr.Supiyani,M.Si. mengetahui an. KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID yaitu Ungkap Siahaan, M.Si, menyimpulkan:

  1. Bahwa 1 (satu) paket paket plastik berisi kristal dengan berat netto 2,66 (nol koma enam puluh lima) gram adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki ijin dari Pejabat yang berwenang dalam hal membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk jenis Shabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua:

------- Bahwa ia Terdakwa Suriadi pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Kenangan, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya  masih dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Kabanjahe sehingga Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 Wib di Gang F. Mongonsidi, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, kota Medan, tepatnya di depan sebuah halaman rumah terdakwa, terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu kepada Laki-laki yang bernama Arjun (DPO) sebanyak 1 (satu) paket Shabu seberat 5 Jie/gram  dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) Jie/gram Shabu.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa yang telah tiba dirumah kontrakan tempat tinggal terdakwa di  Jalan Kenangan, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, kemudian sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa membagi narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket kecil Shabu lalu terdakwa membawanya  ke Pajak buah Berastagi kemudian menjualkan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Shabiu tersebut dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket.
  • Bahwa sekitar pukul 13.50 Wib terdakwa pergi dari Pajak buah Berastagi dan pada saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan Perwira Berastagi, Terdakwa didatangi beberapa Petugas Kepolisian Satuan Narkotika Polres Tanah Karo yang berpakaian preman yang sebelumnya sudah mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa di jalan Kenangan, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, lalu ditemukan sebuah plastik assoy warna Hijau yang berisikan 1 (satu ) paket plastik berisi Kristal Putih yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu dan setelah ditimbang seberat netto 2,66 (dua koma enam puluh enam) gram, 22 (dua puluh dua) lembar plastik klip dalam keadaan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik berujung runcing  di gunakan sebagai skop yang berada di bawah kasur kamar tidur terdakwa.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT. Pegadaian Kabanjahe Nomor : 10/IL.1.02.10136/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Luthfy Utomo Hafidz selaku penimbang dan diketahui oleh Tumpal M Sitorus selaku Pimpinan cabang PT. Pegadaian Kabanjahe bahwa Narkotika diduga jenis Shabu, setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 2,66 (nol koma enam lima) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 934/NNF/2024 tanggal  29 Februari 2024 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr.Supiyani,M.Si. mengetahui an. KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID yaitu Ungkap Siahaan, M.Si, menyimpulkan:

  1. Bahwa 1 (satu) paket paket plastik berisi kristal dengan berat netto 2,66 (nol koma enam puluh lima) gram adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki ijin dari Pejabat yang berwenang dalam hal membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk jenis Shabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya