Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Kbj 1.KUNING BR GINTING
2.Ngayam br Ginting
3.RIPIN GINTING
4.RIVALINO BUKIT,SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUNING BR GINTING
2Ngayam br Ginting
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MHKUNING BR GINTING
2PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MHNgayam br Ginting
Tergugat
NoNama
1RIPIN GINTING
2RIVALINO BUKIT,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN KARO Cq. CAMAT MERDEKA Cq. KEPALA DESA SEMANGAT GUNUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang tanah seluas ±6.500 M2 (enam ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Jl. Pertamina Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pertamina;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Neken Ginting.

Sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 071/SK/SG/IX/2010, tanggal 06 September 2010, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karo, Kecamatan Merdeka, Desa Semangat Gunung-22153 yang diperoleh berdasarkan warisan orang tua para Penggugat yaitu NGIAHKEN GINTING dan Almh. BERU LAU BR.KARO;

3. Menyatakan sebidang tanah yang dikuasai Tergugat-I dan Tergugat-II tanpa hak dengan luas ±3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) dengan uraian sebagai berikut:

 

  1. Tanah yang dikuasai Tergugat-I seluas ±1.300 M2 (seribu tiga ratus meter persegi);
  2. Tanah yang dikuasai Tergugat-II seluas ±1.700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi) dimana diatas tanah tersebut telah berdiri Bangunan Rumah Permanen milik Tergugat II;

Adalah merupakan bagian dari sebidang tanah seluas  ±6.500 M2 (enam ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Jl. Pertamina Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara milik Para Penggugat;

4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat-I, Tergugat-II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

5. Menyatakan segala perjanjian transaksi jual beli dan/ataupun pelepasan hak ganti rugi atas tanah tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;

6. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Turut Tergugat dan atau siapa saja termasuk orang-orang para Tergugat dan Turut Tergugat yang mendapat hak dari para Tergugat dan Turut Tergugat dan atau memberi hak kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang secara nyata menguasai tanah tersebut supaya tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini, dan ikut melaksanakan isi putusan dengan mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Para Penggugat selaku Pemilik yang sah baik dengan sukarela maupun dengan paksa melalui Polisi Negara;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzecht;

8. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat tunduk kepada putusan ini;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memerikasa vs mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak