Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Kbj MEGAWATY SINGARIMBUN Alias MEGAWATI BERU SINGARIMBUN Presiden Direktur PT. WAMPU ELECTRIC POWER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEGAWATY SINGARIMBUN Alias MEGAWATI BERU SINGARIMBUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aslia Robianto Sembiring SH MHMEGAWATY SINGARIMBUN Alias MEGAWATI BERU SINGARIMBUN
Tergugat
NoNama
1Presiden Direktur PT. WAMPU ELECTRIC POWER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh  gugatan  Penggugat;
  2. Menyatakan didalam hukum tanah perladangan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 96 terletak di Desa Mardingding Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo seluas 5.219 M2 tertanggal 25-9-1984 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Agraria Tingkat II Karo adalah merupakan milik Penggugat;
  3. Menyatakan tanah tempat berdirinya Tiang Tower Listrik No. 75 yang terbuat dari besi dengan tinggi lebih kurang 50 (Lima puluh) Meter seluas lebih kurang 6 x 6 M = 36 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Penggugat.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat.
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat.

Berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 96 terletak di Desa Mardingding Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo seluas 5.219 M2 tertanggal 25-9-1984 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Agraria Tingkat II Karo adalah merupakan milik Penggugat;

4. Menyatakan didalam hukum tindakan Tergugat  yang membangun Tiang Tower Listrik No. 75 di atas ladang milik Penggugat tanpa sejin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

5. Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala bentuk surat yang timbul di atas tanah tersebut sepanjang merugikan Penggugat;

6. Menghukum Tergugat  untuk merobohkan Tiang Tower Listrik No. 75 tersebut dan menyerahkan tanah yang dipergunakan sebagai tempat berdirinya Tiang Tower Listrik No. 75 tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan tanpa halangan;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdjse);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari setiap kali lalai di dalam menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

9. Menyatakan Putusan tersebut dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi. (Uit Voerbaar bij Vorraad).

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah objek perkara.

11. Menghukum Tergugat   untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

12. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak