Petitum |
MENGADILI
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan  untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum Surat Sertifikat Hak Milik 268Â Tertanggal 30 Nopember 2012 atas tanah yang terletak di Desa Mulawari, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo atas nama JAMES LUMBAN TOBING/ Pelawan ;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pembeli yang beritikad baik ;
- Menyatakan untuk menunda Eksekusi Pengadilan Negeri KabanJahe berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 788 K/Pdt/2011 Tertanggal 13 Maret 2012, sampai mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Terlawan Penyita dasn Terlawan Tersita untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng ,yang diderita Pemohon baik materil dan moril sebesar Kerugian materil yang diderita oleh Pemohon Adalah sebasar Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah ) dan kerugian Moril atas tindakan tersebut diatas adalah 1.000.000.000,- ( satu Milyar Rupiah );
- Menghukum para Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk membayar uang paksa ( dwangsom) atas kelalaiannya untuk melaksanakan putusan ini secara tanggung renteng sebesar Rp 500.000,( lima Ratus ribu rupiah ) perharinya;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij vorraad );
- Menghukum para Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Cq Majelis Hakim Yang Memeriksan Dan Mengadili perkara Aquo. Mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono |