Dakwaan |
Tindak Pidana “ Menguasai Tanah tanpa Ijin yang berhak atau kuasanya yang sah “ Yang diketahui terjadi pada Hari Senin tanggal 26 April 2021 sekira pukul 11.30 Wib di Di perladangan Beringin Desa Munte Kec. Munte Kab.Karo, Yang dilakukan oleh Tersangka An. ANNA BR SEMBIRING Terhadap Tanah Milik An. MARLAN TARIGAN , maka terhadap Tersangka telah dapat diduga dan dipersangkakan melakukan Perkara Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 AYAT (1) HURUF A DARI UU.RI NO.51/PERPU/TAHUN1960, tentang larangan Pemakaian tanah tanpa Ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.- |