Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.Bth/2020/PN Kbj 1.Menam Br Karo (AHLI WARIS)
2.Ati Br Tarigan (AHLI WARIS)
3.Anggiat Ginting (AHLI WARIS)
4.Sadyani Ginting (AHLI WARIS)
5.Benny Ginting (AHLI WARIS)
6.Darnelia Br Ginting (AHLI WARIS)
7.Amsah Ginting (AHLI WARIS)
8.Menam Br Karo
9.Masu Ketaren
10.Perdemun br Ginting
1.Nurlela Br Ginting ((AHLI WARIS)
2.Rasmita Br Ginting
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 87/Pdt.Bth/2020/PN Kbj
Tanggal Surat Rabu, 18 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Menam Br Karo (AHLI WARIS)
2Ati Br Tarigan (AHLI WARIS)
3Anggiat Ginting (AHLI WARIS)
4Sadyani Ginting (AHLI WARIS)
5Benny Ginting (AHLI WARIS)
6Darnelia Br Ginting (AHLI WARIS)
7Amsah Ginting (AHLI WARIS)
8Menam Br Karo
9Masu Ketaren
10Perdemun br Ginting
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lyonst Sitepu SHMenam Br Karo (AHLI WARIS)
2Lyonst Sitepu SHAti Br Tarigan (AHLI WARIS)
3Lyonst Sitepu SHAnggiat Ginting (AHLI WARIS)
4Lyonst Sitepu SHSadyani Ginting (AHLI WARIS)
5Lyonst Sitepu SHBenny Ginting (AHLI WARIS)
6Lyonst Sitepu SHDarnelia Br Ginting (AHLI WARIS)
7Lyonst Sitepu SHAmsah Ginting (AHLI WARIS)
8Lyonst Sitepu SHMenam Br Karo
9Lyonst Sitepu SHMasu Ketaren
10Lyonst Sitepu SHPerdemun br Ginting
Tergugat
NoNama
1Nurlela Br Ginting ((AHLI WARIS)
2Rasmita Br Ginting
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.   Menyatakan Pembantah-Pembantah adalah pembantah yang baik dan yang jujur ;--------------------------------------

2.   Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Perdamaian “tidak bertanggal” Juni 1987, yang diperbuat antara Pilem Ginting, dkk dengan Nurlela Br Ginting, dkk sah dan berkekuatan hukum serta mengikat ;-----------------------------

3.   Menyatakan lagi adapun putusan banding Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 13 April 1987, Nomor : 475/PDT/1986/PT-MDN jo putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe, tanggal 5 Mei 1986, Nomor : 28/Pdt/G/1985/PN-Kbj, yang telah berkekuatan hukum tetap itu telah diakhiri dan dilaksanakan bunyi putusannya secara suka rela, berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian yang “tidak bertanggal” Juni 1987 tersebut ;-----------------------------------------

4.   Menyatakan lagi Penetapan Eksekusi Nomor : 8/Pdt.Eks/2019/28 /Pdt.G/1985/PN-Kbj, tanggal 02 Maret 2020,  jo untuk menjalankan terhadap keputusan perkara perdata Nomor : 28/Pdt/G/1985/PN-Kbj, tanggal 5 Mei 1986, dinyatakan batal atau dibatalkan serta setidak-tidaknya dinyatakan dalam hukum tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dijalankan ;---------------

5.   Menyatakan tindakkan Para Pembantah/Termohon Eksekusi ataupun para ahli waris alm.Pilem Ginting mengalihkan atau memindahkan haknya atas tanah sengketa terhitung sejak Surat Perjanjian Perdamaian diperbuat mengakhiri perkara Nomor : 28/Pdt/G/1985/PN-Kbj, tanggal 5 Mei 1986 sah dan mengikat menurut hukum ;------------------------------------------------------------   

6.   Menghukum baik Para Terbantah/Pemohon Eksekusi maupun setiap orang tanpa kecuali/pihak ketiga untuk menghormati putusan bantah ini, berkaitan dengan tanah objek sengketa yaitu 1. JUMA PINTU, 2. JUMA DALIN TENGAH dan 3. JUMA REBAH tersebut ;----------------------------------------------------------------------

7.   Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) ;-------------------------------------------

8.   Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara secara tanggung menanggung ;------------------------

SUBSIDAIR :

Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak