Petitum |
Â
DALAM PROVISI :
- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah milik Pelawan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.550/Mulawari dan Sertifikat Hak Milik No.551/Mulawari yang merupakan bagian dari Akta Perdamaian No.4 tanggal 09 Agustus 2012 dan Surat Pembayaran Lunas kepada Terlawan-I dan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.29/Pdt.G/2009/PN-Kbj tanggal 15 Pebruari 2010 terhadap objek perkara yang lazim disebut Juma Jaba/Juma Pasar yang terletak di Desa Mulawari,Kecamatan Tigapanah.Kab.Karo sampai dengan perkara perlawanan ini memperoleh suatu keputusan hukum tetap ;
Â
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar
- Menyatakan menurut hukum bahwa 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas kurang lebih 99 M2 bersertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor : 550/Mulawari, dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 551/Mulawari masing-masing ditanah tersebut diatasnya dibangun satu buah rumah permanen berlantai dua adalah hak milik Pelawan ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Terlawan I adalah perbuatan yang melawan Hukum, maka dengan sendirinya segala apa yang dilakukan olehnya adalah cacat hukum ;
- Menyatakan menangguhkan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 29/Pdt.G/2009/PN.Kbj tanggal 15 Pebruari 2010 atas tanah dan bagunan rumah yang melekat diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 550/Mulawari dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 551/Mulawari ,atas Nama Pelawan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perlawanan ini ;
- Menyatakan putusan Provisionil yang telah dikabulkan dalam perkara ini sah dan tetap berlaku sampai adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
- Menghukum Terlawan-I, Terlawan-II dan Terlawan-III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Â
SUBSIDAIR ;
Â
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dapat kiranya berkenan memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)
Â
Â
 |