Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar
Rp. 69.710.656,- (Enam puluh esmbilan juta tujuh ratus sepuluh ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp.52.504.000 dan bunga berjalan sebesar Rp. 17.206.656,-
- Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Akta pernyataan kepemilikan No.38 tanggal 07 juli 2014 an: Komando Purba dan Dahlia Br Sembiring, Desa singa, kec tigapanah Kab karo dan akta pernyataan No. 39 Tanggal 07 Juli 2014 atas nama Komando Purba dan Dahlia Br Sembiring, Desa singa, kec tigapanah Kab karo yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Akta pernyataan kepemilikan No.38 tanggal 07 juli 2014 an: Komando Purba dan Dahlia Br Sembiring, Desa singa, kec tigapanah Kab karo dan akta pernyataan No. 39 Tanggal 07 Juli 2014 atas nama Komando Purba dan Dahlia Br Sembiring, Desa singa, kec tigapanah Kab karo berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta pernyataan kepemilikan No.38 tanggal 07 juli 2014 an: Komando Purba dan Dahlia Br Sembiring, Desa singa, kec tigapanah Kab karo dan akta pernyataan No. 39 Tanggal 07 Juli 2014 atas nama Komando Purba dan Dahlia Br Sembiring, Desa singa, kec tigapanah Kab karo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|