Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
- Menyatakan Pelawan sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Agustinus Ginting dan Suai br Barus juga mempunyai kepentingan dan juga mempunyai hak atas tanah dan bangunan SHM 332/Surbakti tertanggal 12 Desember 2008 atas nama MARIATI BR GINTING MUNTHE;
- Mencabut/membatalkan surat Penetapan Eksekusi No. 02/Pdt.Eks/2023/PN Kbj antara Heri Jaya Ginting Pemohon Eksekusi / Terlawan Penyita melawan Mariati br Ginting Munthe Termohon Eksekusi / Terlawan Tersita;
- Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam perlawanan ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (ui voerbaarbij voorraad) meskipun ada verzet atau banding;
Susidair :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (exaequo et bono). |