Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.Bth/2019/PN Kbj Maijen Munthe ahli waris Alm. Tatapradja Munthe Muktar Purba ahli waris alm. Djahudi Purba Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 91/Pdt.Bth/2019/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maijen Munthe ahli waris Alm. Tatapradja Munthe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johannes Juntar Lumban Gaol, SHMaijen Munthe ahli waris Alm. Tatapradja Munthe
Tergugat
NoNama
1Muktar Purba ahli waris alm. Djahudi Purba
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Primair
  1. Menerima gugatan Pelawan seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah sah demi hukum mewakili para ahli waris dari Bonar Munthe,Tatapradja Munthe,Karimuda Munthe,Martua Munthe ;
  3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.65/S-1966.tanggal 8-11-1966. jo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 258 /1967.tanggal 20-6-1973. jo. Putusan Mahkamah Agung Reg.No.1258 K /Sip/1973.tanggal 14-7-1976,adalah sah dan berkekuatan hukum yang tetap;
  4. Menyatakan Eksekusi atas tanah objek perkara dengan Berita Acara Eksekusi No.65/S-1966 tanggal 11-6-1977 yang berwatas dengan ;
  • Sebelah Timur       :berwatas dengan Kantor Pos Polisi
  • Sebelah Selatan      :berwatas dengan Jalan besar
  • Sebelah Utara        :berwatas dengan Perkebunan Pemerintah
  • Sebelah Barat        :berwatas dengan rumah(Tanah) Djahudi Puba,tanah watas tersebut masih dalam sengketa didalam perkara perdata dft No.151/S-1966.

adalah sah demi hukum milik Pelawan;

  1. Menyatakan atas tanah seluas 10 x 10.Meter dengan batas-batas
  • Sebelah Timur     :berwatas dengan tanah milik Gindar Ginting
  • Sebelah Selatan      :berwatas dengan Jalan besar
  • Sebelah Utara        :berwatas dengan Perkebunan Pemerintah
  • Sebelah Barat      :berwatas dengan rumah(Tanah) Djahudi Puba, tanah watas tersebut masih dalam sengketa didalam perkara perdata dft No.151/S-1966

adalah sah milik Pelawan

  1. Menyatakan jual-beli antara Salinah Br.Tambun dengan Gindar Ginting atas tanah seluas 5 x 10.Meter beserta bangunan diatasnya, dengan batas-batas;
  • Sebelah Timur     :berwatas dengan tanah kantor pos Polisi
  • Sebelah Selatan      :berwatas dengan Jalan besar
  • Sebelah Utara        :berwatas dengan Perkebunan Pemerintah
  • Sebelah Barat      :berwatas dengan tanah Radjaia Munthe berdasarkan Berita Acara Eksekusi No.65/S-1966 Tanggal 11-06-1977;

adalah sah demi hukum;

  1. Menyatakan Putusan No.151/S-1966 tanggal 28-02-1967 tidak berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1258/K/Sip/1973 tanggal 14-07-1976;
  2. Menyatakan Eksekusi yang telah dilaksanakan atas tanah objek perkara dengan Berita Acara Eksekusi No.17/Pdt.Eks/2018/ 43/ perd / 1977/PN-Kbj tanggal 6-8-2019 adalah berada diatas tanah Berita Acara Eksekusi No.65/S-1966 Tanggal 11-06-1977; tidak mempunyai kekuatan hukum
  3. Menyatakan Eksekusi yang telah dilaksanakan atas tanah objek perkara dengan Berita Acara Eksekusi No.17/Pdt.Eks/2018/ 43/ perd / 1977/PN-Kbj, tanggal 6-8-2019 adalah keliru (salah letak objek perkara yang dieksekusi );
  4. Menyatakan batas-batas dan ukuran atas tanah pada putusan No.333/Perd/1978/PT.Mdn tanggal 27-01-1979 adalah tidak jelas Dimana letakmya 
  5. Menyatakan eksekusi atas tanah objek perkara dengan Berita Acara Eksekusi No.17/ Pdt/ Eks/ 2018/ 43/ Perd/1977/PN-Kbj tanggal 6-8-2019 diatas tanah yang dihunjuk pemohon eksekusi yang berbatas ;
  • Sebelah Utara berbatas dengan kebun tusam pemerintah dengan ukuran 10 M
  • Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Kantor Pos Polisi dengan ukuran 10 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan jalan besar dengan ukuran 10 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Jahudi Purba dengan ukuran 10 M.

dengan garis lurus D-E-C-D pada amar putusan Pengadilan Tinggi No.333/Perd/ 1978/ PT.Mdn tanggal 27-01-1979 adalah

tidak sama ; atau berbeda

  1. Meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas tanah objek perkara dengan batas-batas dan ukuran-ukuran yang tertera pada Berita Acara Eksekusi No.17/Pdt.Eks/2018/43/Perd/ 1977/PN-Kbj tanggal 6-8-2019 adalah sah;

 

  1. Memerintahkan Terlawan untuk memgembalikan tanah yang terletak di desa Merek  Kecamatan Merek Kabupaten Karo dalam keadaan semula sesuai Berita Acara Eksekusi No.65/S-1966 tanggal 11-6-1977 yang berwatas dengan ;
  • Sebelah Timur       :berwatas dengan Kantor Pos Polisi
  • Sebelah Selatan      :berwatas dengan Jalan besar
  • Sebelah Utara        :berwatas dengan Perkebunan Pemerintah
  1. Sebelah Barat   :berwatas dengan rumah(Tanah) Djahudi Puba dalam keadaan kosong kepada Pelawan tanpa syarat apapun
  2. Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.40.000.000 + Rp.35.000.000 = total Rp.75.000.000 ( Tujuh puluh lima juta rupiah) akibat pelaksanaan Eksekusi dengan Berita Acara Eksekusi No.17/Pdt.Eks/2018/ 43/ perd /1977/PN-Kbj tanggal 6-8-2019 secara tunai kepada Pelawan;
  3. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Terlawan tidak memenuhi sejak diputuskan perkara ini;

 

  1. Menghukum Terlawan  untuk membayar biaya perkara  yang ditimbulkan perkara ini;

Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum Perlawanan(Verzet), Banding dan Kasasi

Subsider

  • Bahwa jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak