Petitum |
- Primair
- Menerima gugatan Pelawan seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah sah demi hukum mewakili para ahli waris dari Bonar Munthe,Tatapradja Munthe,Karimuda Munthe,Martua Munthe ;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.65/S-1966.tanggal 8-11-1966. jo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 258 /1967.tanggal 20-6-1973. jo. Putusan Mahkamah Agung Reg.No.1258 K /Sip/1973.tanggal 14-7-1976,adalah sah dan berkekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan Eksekusi atas tanah objek perkara dengan Berita Acara Eksekusi No.65/S-1966 tanggal 11-6-1977 yang berwatas dengan ;
- Sebelah Timur     :berwatas dengan Kantor Pos Polisi
- Sebelah Selatan     :berwatas dengan Jalan besar
- Sebelah Utara       :berwatas dengan Perkebunan Pemerintah
- Sebelah Barat       :berwatas dengan rumah(Tanah) Djahudi Puba,tanah watas tersebut masih dalam sengketa didalam perkara perdata dft No.151/S-1966.
adalah sah demi hukum milik Pelawan;
- Menyatakan atas tanah seluas 10 x 10.Meter dengan batas-batas
- Sebelah Timur    :berwatas dengan tanah milik Gindar Ginting
- Sebelah Selatan     :berwatas dengan Jalan besar
- Sebelah Utara       :berwatas dengan Perkebunan Pemerintah
- Sebelah Barat     :berwatas dengan rumah(Tanah) Djahudi Puba, tanah watas tersebut masih dalam sengketa didalam perkara perdata dft No.151/S-1966
adalah sah milik Pelawan
- Menyatakan jual-beli antara Salinah Br.Tambun dengan Gindar Ginting atas tanah seluas 5 x 10.Meter beserta bangunan diatasnya, dengan batas-batas;
- Sebelah Timur    :berwatas dengan tanah kantor pos Polisi
- Sebelah Selatan     :berwatas dengan Jalan besar
- Sebelah Utara       :berwatas dengan Perkebunan Pemerintah
- Sebelah Barat     :berwatas dengan tanah Radjaia Munthe berdasarkan Berita Acara Eksekusi No.65/S-1966 Tanggal 11-06-1977;
adalah sah demi hukum;
- Menyatakan Putusan No.151/S-1966 tanggal 28-02-1967 tidak berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1258/K/Sip/1973 tanggal 14-07-1976;
- Menyatakan Eksekusi yang telah dilaksanakan atas tanah objek perkara dengan Berita Acara Eksekusi No.17/Pdt.Eks/2018/ 43/ perd / 1977/PN-Kbj tanggal 6-8-2019 adalah berada diatas tanah Berita Acara Eksekusi No.65/S-1966 Tanggal 11-06-1977; tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan Eksekusi yang telah dilaksanakan atas tanah objek perkara dengan Berita Acara Eksekusi No.17/Pdt.Eks/2018/ 43/ perd / 1977/PN-Kbj, tanggal 6-8-2019 adalah keliru (salah letak objek perkara yang dieksekusi );
- Menyatakan batas-batas dan ukuran atas tanah pada putusan No.333/Perd/1978/PT.Mdn tanggal 27-01-1979 adalah tidak jelas Dimana letakmyaÂ
- Menyatakan eksekusi atas tanah objek perkara dengan Berita Acara Eksekusi No.17/ Pdt/ Eks/ 2018/ 43/ Perd/1977/PN-Kbj tanggal 6-8-2019 diatas tanah yang dihunjuk pemohon eksekusi yang berbatas ;
- Sebelah Utara berbatas dengan kebun tusam pemerintah dengan ukuran 10 M
- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Kantor Pos Polisi dengan ukuran 10 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan besar dengan ukuran 10 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Jahudi Purba dengan ukuran 10 M.
dengan garis lurus D-E-C-D pada amar putusan Pengadilan Tinggi No.333/Perd/ 1978/ PT.Mdn tanggal 27-01-1979 adalah
tidak sama ; atau berbeda
- Meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas tanah objek perkara dengan batas-batas dan ukuran-ukuran yang tertera pada Berita Acara Eksekusi No.17/Pdt.Eks/2018/43/Perd/ 1977/PN-Kbj tanggal 6-8-2019 adalah sah;
Â
- Memerintahkan Terlawan untuk memgembalikan tanah yang terletak di desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo dalam keadaan semula sesuai Berita Acara Eksekusi No.65/S-1966 tanggal 11-6-1977 yang berwatas dengan ;
- Sebelah Timur     :berwatas dengan Kantor Pos Polisi
- Sebelah Selatan     :berwatas dengan Jalan besar
- Sebelah Utara       :berwatas dengan Perkebunan Pemerintah
- Sebelah Barat  :berwatas dengan rumah(Tanah) Djahudi Puba dalam keadaan kosong kepada Pelawan tanpa syarat apapun
- Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.40.000.000 + Rp.35.000.000 = total Rp.75.000.000 ( Tujuh puluh lima juta rupiah) akibat pelaksanaan Eksekusi dengan Berita Acara Eksekusi No.17/Pdt.Eks/2018/ 43/ perd /1977/PN-Kbj tanggal 6-8-2019 secara tunai kepada Pelawan;
- Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Terlawan tidak memenuhi sejak diputuskan perkara ini;
Â
- Menghukum Terlawan  untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan perkara ini;
Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum Perlawanan(Verzet), Banding dan Kasasi
Subsider
- Bahwa jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ) ;
|