Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Kbj PAULUS HERDIANTO MANURUNG, S.H., M.Kn. KAHARUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-136/L.2.19.8.2/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS HERDIANTO MANURUNG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

:

KAHARUDIN

 

Tempat lahir

:

Kute Bukit

 

Umur / tanggal lahir

:

47 Tahun / 01 Juli 1976

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Kute Bukit, Kec. Blang Pegayon, Kab. Gayo Lues

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pengemudi

 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Ditangkap

:

Rutan Polres Karo, Sejak tanggal 25 Januari 2024 s/d tanggal 26 Januari 2024;

  • Penyidik

:

 

Rutan Polres Karo, Sejak tanggal 25 Januari 2024 s/d tanggal 13 Februari 2024;

  • Diperpanjang JPU

:

Rutan Polres Karo, Sejak tanggal 14 Februari 2024 s/d tanggal 24 Maret 2024;

  • Diperpanjang PN

:

-

  • Penahanan Oleh JPU

:

Rutan Kabanjahe, Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024;

 

  1. DAKWAAN

----- Bahwa ia, terdakwa Kaharudin pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sembekan Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo tepatnya di Kafe Lapo Tuak Gondrong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa berangkat dari Belangkejeren menuju Pajak Singa Kabanjahe, selanjutnya sekira pukul 00.10 Wib Terdakwa sampai di Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam Kafe Lapo Tuak Gondrong tepatnya di Dusun Sembekan Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo dan langsung pesan minuman. Bahwa sekira pukul 01.30 Wib datang pihak Kepolosian Polres Tanah Karo melakukan razia narkotika atau senjata tajam di Kafe Lapo Tuak Gondrong, selanjutnya pada saat Terdakwa di geledah oleh Saksi Sujatmiko dan Saksi Tumpak P. Sitorus (merupakan anggota Kepolisian Polres Tanah Karo) tidak ditemukan barang bukti narkotika namun ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati bersarung kulit warna cokelat, bergagang kayu, dengan panjang pisau ± 13,5 CM (tiga belas koma lima centimeter) berujung runcing dan tajam yang berada di pinggang sebelah kanan Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang telah diamankan merupakan milik Terdakwa, yang sejak berangkat dari Belangkejeren hingga tiba di Kafe Lapo Tuak Gondrong Terdakwa simpan di pinggang sebelah kanan. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati bersarung kulit warna cokelat, bergagang kayu, dengan panjang pisau ± 13,5 CM (tiga belas koma lima centimeter) berujung runcing dan tajam, dibawa ke Polres Tanah Karo guna diperiksa lebih lanjut.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya