Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 08.00 wib saksi korban meninggalkan 1 (satu) ekor anjing warna putih berkisar 9,5 kg dirumah sekira pukul 12.00 wib saat pelapor pulang ke rumah pelapor tidak melihat menemukan lagi anjing peliharaannya tersebut selanjutnya pelapor mencari disekitar kebayaken namun tidak menemukannya selanjutnya elapor mencari ke rumah makan panggang di desa kuta rayat namun kata pemilik rumah makan tersebut tidak ada orang yang menjual anjing kerumah makannya tersebut selanjutnya pelapor menghubungi MORES SEMBIRING pengusaha rumah makan panggang di desa Naman dan oleh saksi MORES SEMBIRING mengatakan ada yang –
/menjual -------- 2
-2-
--- menjual anjing kepadanya yaitu INDAH PERMAI TARIGAN bersama temannya yang tidak dikenal kemudian pelapor dengan mengendarai sepeda motor langsung menuju ke Desa Naman bersama saksi LINDA BR GINTINGÂ dan saksi MUHAMMAD ANDI TARIGAN, sesampainya di desa Naman oleh saksi MORES SEMBIRING menunjukkan 1 (satu) ekor anjing yang dijual oleh INDAH PERMAI TARIGAN dan setelah dicek benar 1(satu) ekor anjing tersebut milik pelapor dan oleh MORES SEMBIRING mengatakan bahwa 1 (satu) ekor anjing tersebut dibeli olehnya seharga Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan oleh pelapor meminta tolong kepada saksi MORES SEMBIRING untuk tidak memotong anjing tersebut.
Saksi JOSUA GINTING menerangkan bahwa pada hari rabu tanggal 18 maret 2020 sekira pukul 16.00 wib saksi ada disuruh oleh ULUNG SAGALA untuk menjemput 1 (satu) ekor anjing warna putih milik saksi korban ULUNG SAGALA di rumah makan panggang milik saksi MORES SEMBIRING di desa naman dengan uang tebusan yang diberikan oleh INDAH PERMAI TARIGAN.
Dari keterangan dan pengakuan diduga tersangka INDAH PERMAI TARIGAN bahwa tersangka ada mengambil 1 (satu) ekor anjing berwarna putih milik saksi korban ULUNG SAGALA pada hari selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 10.00 wib di Desa Kebayaken kec. Naman teran kab. Karo, kemudian 1 (satu) ekor anjing tersebut dijual ke rumah makan panggang milik saksi MORES SEMBIRING di Desa Naman dengan harga Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
 Melanggar Pasal               : Pasal 364 dari KUHPidana |