Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;---------
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum:-----------------------------------------
- Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/177/XII/2023/Reskrim tanggal 04 Desember 2023;
- Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/118/XII/2023/Reskrim tanggal 04 Desember 2023 dan ;
- Surat Ketetapan sebagai tersangka Nomor: SP. Tap/175/XII/2023/Reskrim tanggal 04 Desember 2023;
atas dugaan Tindak Pidana “ Penganiayaan “ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP ,;-------------------------------------------------------------------------- |