Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Kbj AGUSTINUS PERANGIN-ANGIN, S.H. Samson Timan Tarigan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-30/L.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTINUS PERANGIN-ANGIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samson Timan Tarigan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama Lengkap

:

SAMSON TIMAN TARIGAN      

 

 

Tempat Lahir

:

Suka

 

 

Umur / Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 08 Mei 1991

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Desa Suka Sipilihen Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo

 

 

Agama

:

Kristen

 

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

 

 

  1. Penangkapan

 

:

 

Tanggal 09 Februari 2024 s/d 10 Februari 2024;

 

  1. Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polsek Berastagi, Tanggal 09 Februari 2024 s/d 28 Februari 2024;

 

  • Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Berastagi ,Tanggal 29 Februari 2024 s/d 08 April 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kabanjahe, Tanggal 28 Maret 2024 s/d 16 April 2024.

 

 

 

 

 

DAKWAAN :

 

 

 

 

 

PRIMAIR

-----------Bahwa Ia  terdakwa Samson Timan Tarigan bersama-sama dengan Jantra Perangin-Angin (Telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak– tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2022 bertempat di depan Rumah Kontrakan Parel Gang Sampang Rukur Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

 

  • Bahwa awalnya saksi Joy Pidonta Ginting dan isterinya Setia Br Sihombing mempunyai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario, No. Pol : BK 6055 SAE, warna Putih, tahun 2015, No. Rangka MH1KF1115FK320166, No. Mesin KF11E1324686, STNK a.n. LAYASI BR GINTING yang diperoleh dengan cara membeli secara kredit.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 23.00 Wib, saksi Joy Pidonta Ginting pulang ke rumah kontrakannya di Gang Sampang Rukur Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo dan memarkirkan  sepeda motor miliknya merek Honda Vario, No. Pol : BK 6055 SAE, warna Putih di depan pekarangan rumah kontrakannya  yang telah diberi batas secara jelas dengan kunci stang tidak terkunci.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022, sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa Samson Timan Tarigan dan Jantra Perangin-Angin (Telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) berjalan ke arah Simpang Ujung Aji Berastagi untuk mencari sepeda motor milik orang lain yang bisa diambil. Sesampainya di depan Rumah Kontrakan Parel Gang Sampang Rukur Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, terdakwa Samson Timan Tarigan dan Jantra Perangin-Angin melihat sepeda motor milik Joy Pidonta Ginting merek Honda Vario, No. Pol : BK 6055 SAE, warna Putih di depan rumah kontrakan dengan kunci stang tidak terkunci sehingga timbul niat terdakwa Samson Timan Tarigan dan Jantra Perangin-Angin untuk mengambilnya.
  • Bahwa tanpa ijin dari milik Joy Pidonta Ginting, terdakwa Samson Timan Tarigan dan Jantra Perangin-Angin langsung mengambil sepeda motor milik Joy Pidonta Ginting merek Honda Vario, No. Pol : BK 6055 SAE, warna Putih dengan cara medorong sampai sekitar 200 (dua ratus) meter dari tempat semula. Selanjutnya terdakwa Jantra Perangin-Angin memberhentikan sepeda motor tersebut, lalu terdakwa Samson Timan Tarigan dan Jantra Perangin-Angin membakar kap sepeda motor tersebut dengan menggunakan mancis dengan meneranginya menggunakan senter mancis. Kemudian terdakwa Samson Timan Tarigan menarik kabel dengan menggunakan tang dan menyambungkan kembali kabel sepeda motor tersebut hingga menyala.
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut menyala, terdakwa Samson Timan Tarigan bersama-sama dengan Jantra Perangin-Angin membawa sepeda motor tersebut ke Kabanjahe dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 September 2022, Jantra Perangin-Angin membawa dan menyimpan sepeda motor tersebut di bekas balai Desa Suka Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo menunggu pembeli.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Samson Timan Tarigan dan Jantra Perangin-Angin menimbulkan kerugian bagi saksi Joy Pidonta Ginting dan saksi Setia Br Sihombing sebesar sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3  dan 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa Ia  terdakwa Samson Timan Tarigan bersama-sama dengan Jantra Perangin-Angin (Telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak– tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2022 bertempat di depan Rumah Kontrakan Parel Gang Sampang Rukur Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum,  dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa-terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

 

  • Bahwa awalnya saksi Joy Pidonta Ginting dan isterinya Setia Br Sihombing mempunyai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario, No. Pol : BK 6055 SAE, warna Putih, tahun 2015, No. Rangka MH1KF1115FK320166, No. Mesin KF11E1324686, STNK a.n. LAYASI BR GINTING yang diperoleh dengan cara membeli secara kredit.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 23.00 Wib, saksi Joy Pidonta Ginting pulang ke rumah kontrakannya di Gang Sampang Rukur Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo dan memarkirkan  sepeda motor miliknya merek Honda Vario, No. Pol : BK 6055 SAE, warna Putih di depan rumah kontrakannya  dengan kunci stang tidak terkunci.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022, sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa Samson Timan Tarigan dan Jantra Perangin-Angin (Telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) berjalan ke arah Simpang Ujung Aji Berastagi untuk mencari sepeda motor milik orang lain yang bisa diambil. Sesampainya di depan Rumah Kontrakan Parel Gang Sampang Rukur Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, terdakwa Samson Timan Tarigan dan Jantra Perangin-Angin melihat sepeda motor milik Joy Pidonta Ginting merek Honda Vario, No. Pol : BK 6055 SAE, warna Putih di depan rumah kontrakan dengan kunci stang tidak terkunci sehingga timbul niat terdakwa Samson Timan Tarigan dan Jantra Perangin-Angin untuk mengambilnya.
  • Bahwa tanpa ijin dari milik Joy Pidonta Ginting, terdakwa Samson Timan Tarigan dan Jantra Perangin-Angin langsung mengambil sepeda motor milik Joy Pidonta Ginting merek Honda Vario, No. Pol : BK 6055 SAE, warna Putih dengan cara medorong sampai sekitar 200 (dua ratus) meter dari tempat semula. Selanjutnya terdakwa Jantra Perangin-Angin memberhentikan sepeda motor tersebut, lalu terdakwa Samson Timan Tarigan dan Jantra Perangin-Angin membakar kap sepeda motor tersebut dengan menggunakan mancis dengan meneranginya menggunakan senter mancis. Kemudian terdakwa Samson Timan Tarigan menarik kabel dengan menggunakan tang dan menyambungkan kembali kabel sepeda motor tersebut hingga menyala.
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut menyala, terdakwa Samson Timan Tarigan bersama-sama dengan Jantra Perangin-Angin membawa sepeda motor tersebut ke Kabanjahe dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 September 2022, Jantra Perangin-Angin membawa dan menyimpan sepeda motor tersebut di bekas balai Desa Suka Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo menunggu pembeli.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Samson Timan Tarigan dan Jantra Perangin-Angin menimbulkan kerugian bagi saksi Joy Pidonta Ginting dan saksi Setia Br Sihombing sebesar sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya