Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Kbj PAULUS HERDIANTO MANURUNG, S.H., M.Kn. PANCA SATRIA SEMBIRING Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-151/L.2.19.8.2/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS HERDIANTO MANURUNG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANCA SATRIA SEMBIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara : BP/10/II/2024/Satresnarkoba

No. Reg. Perkara : PDM-05/L.2.19.8.2/Enz.2/04/2024

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Panca Satria Sembiring

 

Tempat lahir

:

Bandar Baru

 

Umur / tanggal lahir

:

38 Tahun / 26-06-1985

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Kab. Karo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Ditangkap

:

Di Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 09 Februari 2024 s/d 12 Februari 2024;

  • Perpanjangan Penangkapan

:

-

  • Penyidik

:

 

Di Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d 29 Februari 2024;

  • Diperpanjang JPU

:

Di Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d 09 April 2024;

  • Diperpanjang PN

:

-

  • Penahanan Oleh JPU

:

Di Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024;

 

 

  1. DAKWAAN

Pertama

--------- Bahwa ia Terdakwa Panca Satria Sembiring pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Jamin Ginting Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan dekat sebuah gubuk Ferbi, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana saksi – saksi banyak yang berdomisili atau bertempat tinggal di Kabupaten Karo sehingga Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 10.30 Wib, Terdakwa pergi ke Jl. Pramuka Bandar Baru Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang, untuk mencari sewa yang membutuhkan ojek dan sekaligus Terdakwa hendak bermain-main ketempat tersebut. Bahwa setelah Terdakwa tiba dilokasi maka Terdakwa dipanggil seorang laki-laki yang dipanggil Sdr, Paman (DPO), pada saat itu Sdr. Paman meminta Terdakwa untuk mengantarkan dirinya ke suatu tempat yang bernama Ferbi yang terletak di Jl. Jamin Ginting Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang, setibanya di lokasi yang dimaksud oleh Sdr. Paman manyuruh Terdakwa menunggu di sebuah kedai kopi yang terletak di daerah tersebut, setelah itu sekira 1 (satu) menit kemudian Sdr. Paman kembali menjumpai Terdakwa meminta agar di antar ke Pramuka, setelah itu Terdakwa kembali disuruh menunggu, tak berapa lama kemudian sekira 20 (dua puluh) menit Paman datang kembali menjumpai Terdakwa, dan meminta kepada Terdakwa agar diantar ke tempat yang bernama Ferbi, pada saat itu Terdakwa melihat Sdr. Paman membawa sebuah bungkusan plastik asoy warna biru, sewaktu sampai di lokasi Ferbi maka Terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal yang merupakan teman Sdr. Paman, pada saat itu Sdr. Paman langsung turun dari sepeda motor Terdakwa dan berbicara sama seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal sambil menyerahkan bungkusan plastik asoy warna biru kepada seorang laki-laki tersebut. Bahwa tidak berapa lama kemudian Sdr. Paman menjumpai Terdakwa dan berkata agar mengantarkan teman Sdr. Paman tersebut, selanjutnya oleh Sdr. Paman dan laki-laki yang Terdakwa tidak kenal tersebut, menyuruh Terdakwa agar plastik asoy warna biru dimasukkan ke dalam jok sepeda motor Terdakwa, sehingga pada saat itu Terdakwa mengetahui isi dari plastik asoy warna biru adalah narkotika jenis ganja. Bahwa pada saat itu Sdr. Paman berkata kepada Terdakwa “kam antarkan dulu abang ini ke jalan udara berastagi terus kam terima uang darinya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari abAng ini setelah kam terima uang darinya balik lagi kam kesini kutunggu kam di Ferbi ini, disini ku kasih ongkos ojek kam sekaligus uang minum kam”, mendengar hal tersebut Terdakwa dan teman Sdr, Paman langsung bergerak, pada saat itu Terdakwa membawa melalui jalur alternatif menuju jalan udara bersatagi. Bahwa sesampainya di Desa Jaranguda berastagi lewat pabrik susu tepatnya dipinggir jalan tiba-tiba datang 1 (satu) orang laki-laki yang terkahir Terdakwa ketahui adalah seorang polisi langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis ganja.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Saksi Imanuel Simanjorang, Saksi Jery A. Sinukaban dan Saksi Carles Tarigan (merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Karo) mendapat informasi dari orang yang layak dipercaya yang menerangkan di Jaranguda Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo ada yang diduga sedang bertransaksi/menguasai Narkotika. Menindak lanjuti informasi tersebut Saksi Imanuel Simanjorang, Saksi Jery A. Sinukaban dan Saksi Carles Tarigan bergegas menuju lokasi dan menemukan ciri-ciri yang dimaksud, serta langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting dan biji ganja dalam keadaan kering setelah ditimbang berat netto 400 gram (empat ratus gram) yang dibalut dengan 1 (satu) buah plastik assoy warna biru dan dibungkus dengan 1 (satu) buah goni warnah putih yang diletakkan di dalam jok sepeda motor yang dikendari Terdakwa, beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih kombinasi hijau tanpa nomor polisi berikut dengan kunci kontak terletak pada saat dilokasi penangkapan. Bahwa terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan:
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:11/IL.1.02.10136/2024 tanggal 09 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tumpal M. Sitorus selaku Pemimpian Pegadaian Cabang Kabanjahe, bahwa benar barang bukti a.n. Panca Satria Sembiring dengan perincian barang bukti yang ditimbang tersebut berupa : Narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting dan biji ganja dalam keadaan kering setelah ditimbang berat netto 400 gram (empat ratus gram).

 

  • Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 933/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Wakabid Diperoleh kesimpulan : dari hasil analisis tersebut pada bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa Panca Satria Sembiring adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 08 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------------------------------------------------------------------------

 

-----ATAU-----

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa Panca Satria Sembiring pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jaranguda Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Saksi Imanuel Simanjorang, Saksi Jery A. Sinukaban dan Saksi Carles Tarigan (merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Karo) mendapat informasi dari orang yang layak dipercaya yang menerangkan di Jaranguda Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo ada yang diduga sedang bertransaksi/menguasai Narkotika. Menindak lanjuti informasi tersebut Saksi Imanuel Simanjorang, Saksi Jery A. Sinukaban dan Saksi Carles Tarigan bergegas menuju lokasi dan menemukan ciri-ciri yang dimaksud, serta langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting dan biji ganja dalam keadaan kering setelah ditimbang berat netto 400 gram (empat ratus gram) yang dibalut dengan 1 (satu) buah plastik assoy warna biru dan dibungkus dengan 1 (satu) buah goni warnah putih yang diletakkan di dalam jok sepeda motor yang dikendari Terdakwa, beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih kombinasi hijau tanpa nomor polisi berikut dengan kunci kontak terletak pada saat dilokasi penangkapan. Bahwa terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan:
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:11/IL.1.02.10136/2024 tanggal 09 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tumpal M. Sitorus selaku Pemimpian Pegadaian Cabang Kabanjahe, bahwa benar barang bukti a.n. Panca Satria Sembiring dengan perincian barang bukti yang ditimbang tersebut berupa : Narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting dan biji ganja dalam keadaan kering setelah ditimbang berat netto 400 gram (empat ratus gram).

 

  • Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 933/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Wakabid Diperoleh kesimpulan : dari hasil analisis tersebut pada bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa Panca Satria Sembiring adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 08 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat 1 UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya