Perkara Tindak pidana “Barang siapa melakukan penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan pekerjaanâ€, yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 16.30 Wib di Desa Paribun Kec. Barusjahe Kab. Karo tepatnya didepan Warung SIJA BARUS, yang diduga dilakukan oleh Tersangka REHULINA BR BARUS.-----------------------------------------
----- Maka terhadap Tersangka REHULINA BR BARUS patut diduga telah melakukan Perkara Tindak Pidana sebagaimana dimaksud didalam rumusan Pasal 352 dari KUHPidana.
 |