Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.S/2017/PN Kbj Rahmattullah, SH Hotbel Banjarnahor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 9/Pid.S/2017/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-43/N.2.17/Epp.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Rahmattullah, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hotbel Banjarnahor[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan tindak pidana yang didakwakan:
KESATU:
------- Bahwa ia terdakwa HOTBEL BANJAR NAHOR pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2017 bertempat di Jl Juhar Perangin-angin Kec. Juhar Kab. Karo tepatnya dibelakang Rumah Makan/Kedai Kopi Tambak Cike atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adalanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------
-    Bahwa pada tempat, hari, tanggal, dan waktu tersebut diatas,  saksi KASIANDI, saksi RISKI SAKTI TARIGAN dan saksi HERKULES S SEMBIRING (anggota sat Reskrim Polres Tanah Karo) mendapat informasi bahwa di daerah Juhar sering dijadikan tempat untuk melakukan permainan judi jenis dadu putar, setelah mendapat informasi tersebut para saksi langsung menuju ke alamat berdasarkan informan tersebut, sesampainya para saksi di alamat berdasarkan informan tepatnya di belakang Rumah Makan/Kedai Kopi Tambak Cike para saksi melihat terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR bersama-sama dengan saksi AGUSTA KABAN dan anak ADRIAN EVANDER TARIGAN sedang melakukan permainan judi jenis dadu putar, melihat hal tersebut para saksi langsung melakukan penggerebekan namun pada saat para saksi sedang melakukan penggerebekan masyarakat yang berada di tempat tersebut langsung berlarian, sehingga para saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR bersama-sama dengan saksi AGUSTA KABAN dan anak ADRIAN EVANDER TARIGAN (Berkas Perkara terpisah), selanjutnya para saksi mengintrogasi terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR bersama-sama dengan saksi AGUSTA KABAN lalu terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR dan saksi AGUSTA KABAN mengakui benar bahwa terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR bersama-sama dengan saksi AGUSTA KABAN ikut melakukan permainan judi jenis dadu putar yang berperan sebagai pemasang/pemain, kemudian para saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah piring keramik warna putih, 1 (satu) buah dadu putar, 1 (satu) buah penutup dadu yang terbuat dari tempurung, uang tunai senilai Rp.582.000,-(lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) buah lapak dadu yang terbuat dari karpet plastik, selanjutnya para saksi membawa anak Adrian Evander Tarigan beserta dengan barang bukti ke Polres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.  
-    Bahwa cara terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR bersama-sama dengan saksi AGUSTA KABAN melakukan permainan judi jenis dadu putar yaitu pertama-tama dadu anak Adrian Evander Tarigan putar diatas piring menggunakan jari jempol dan jari telunjuk anak Adrian Evander Tarigan selanjutnya setelah dadu berputar anak Adrian Evander Tarigan menutup dadu tersebut dengan menggunakan tutup dadu yang terbuat dari tempurung, setelah dadu tersebut berhenti berputar diatas piring kemudian anak Adrian Evander Tarigan  mengatakan “baru” dan para pemain/pemasang memasang taruhan untuk menebak angka dadu  yang akan keluar dan taruhan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pemain dan uang taruhan diletakkan di lapak dadu yang terulis angka 1/6 serta besar dan kecil dan pemasang juga dapat memasang paruh dan panjang dan untuk mengetahui menang atau kalah apabila tebakan pemasang tepat/benar apabila dadu yang dibuka yang sebelumnya tertutup dengan tempurung sesuai dengan angka dadu yang letaknya paling atas maka tebakan yang tepat mendapatkan imbalan misalnya pemain memasang taruhan Rp.1000,-(seribu rupiah) di angka 1 dan setelah tempurung dibuka dan angka dadu menunjukkan angka dadu nomor 1 yang terletak paling atas maka pemasang mendapat imbalan sebesar Rp.4.000,-(empat ribu rupiah) ditambahkan taruhan yang dipasang Rp.1.000,-(seribu rupiah), maka Bandar memberikan uangnya sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah), dan apabila angka dadu tidak menunjukkan angka nomor 1 maka pemain dikatakan kalah dan taruhan pemain menjadi milik Bandar dan apabila pemain memasang taruhan di tempat besar atau kecil dan setelah tempurung dibuka dan angka dadu menunjukkan angka dadu nomor 1 s/d 3 dikatakan kecil dan angka 4 s/d 6 dikatakan besar dan apabila pemain memasang taruhan Rp.1.000,-(seribu rupiah) ditempat  kecil dan setelah tempurung dibuka dan angka dadu menunjukkan angka dadu antara nomor 1 s/d nomor 3 maka dikatakan kecil dan pemain mendapat imbalan sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) ditambah taruhannya sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) maka Bandar membayar menjadi Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) dan apabila angka dadu besar maka pemain dikatakan kalah dan uang taruhan pemain menjadi milik bandar dan apabila pemain memasang taruhan paruh di angka 1  sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) dan setelah tempurung dibuka dan angka dadu menunjukkan angka 1 maka Bandar membayar Rp.2.500 (dua ribu rupiah) ditambah taruhannya Rp.1.000,-(seribu rupiah) maka Bandar membayar sebesar Rp.3.500,-(tiga ribu lima ratus rupiah) dan apabila dadu menunjukkan angka 2 atau 3 (disebut kecil) maka Bandar hanya mengembalikan modal pemain dan apabila angka dadu menunjukkan angka 4 s/d 6 (disebut besar) maka pemain dikatakan kalah dan uang pemain menjadi Bandar.
-    Bahwa alat yang terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR bersama-sama dengan saksi AGUSTA KABAN pergunakan yaitu 1 (satu) buah mata dadu putar, 1 (satu) buah piring , 1 (satu) buah tutup dadu yang terbuat dari batok kelapa dan 1 (satu) buah lapak dadu yang terbuat dari karpet plastik dan juga uang tunai.
-    Bahwa permainan judi dadu putar bersifat untung-untungan dan terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR bersama-sama dengan saksi AGUSTA KABAN tidak ada memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan perjudian.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ---------------------------

ATAU
KEDUA:
------- Bahwa ia terdakwa HOTBEL BANJAR NAHOR pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2017 bertempat di Jl Juhar Perangin-angin Kec. Juhar Kab. Karo tepatnya dibelakang Rumah Makan/Kedai Kopi Tambak Cike atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, “ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan sebagai berikut: --------
-    Bahwa pada tempat, hari, tanggal, dan waktu tersebut diatas,  saksi KASIANDI, saksi RISKI SAKTI TARIGAN dan saksi HERKULES S SEMBIRING (anggota sat Reskrim Polres Tanah Karo) mendapat informasi bahwa di daerah Juhar sering dijadikan tempat untuk melakukan permainan judi jenis dadu putar, setelah mendapat informasi tersebut para saksi langsung menuju ke alamat berdasarkan informan tersebut, sesampainya para saksi di alamat berdasarkan informan tepatnya di belakang Rumah Makan/Kedai Kopi Tambak Cike para saksi melihat terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR bersama-sama dengan saksi AGUSTA KABAN dan anak ADRIAN EVANDER TARIGAN sedang melakukan permainan judi jenis dadu putar, melihat hal tersebut para saksi langsung melakukan penggerebekan namun pada saat para saksi sedang melakukan penggerebekan masyarakat yang berada di tempat tersebut langsung berlarian, sehingga para saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR bersama-sama dengan saksi AGUSTA KABAN dan anak ADRIAN EVANDER TARIGAN (Berkas Perkara terpisah), selanjutnya para saksi mengintrogasi terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR bersama-sama dengan saksi AGUSTA KABAN lalu terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR dan saksi AGUSTA KABAN mengakui benar bahwa terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR bersama-sama dengan saksi AGUSTA KABAN ikut melakukan permainan judi jenis dadu putar yang berperan sebagai pemasang/pemain, kemudian para saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah piring keramik warna putih, 1 (satu) buah dadu putar, 1 (satu) buah penutup dadu yang terbuat dari tempurung, uang tunai senilai Rp.582.000,-(lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) buah lapak dadu yang terbuat dari karpet plastik, selanjutnya para saksi membawa anak Adrian Evander Tarigan beserta dengan barang bukti ke Polres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.  
-    Bahwa cara terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR bersama-sama dengan saksi AGUSTA KABAN melakukan permainan judi jenis dadu putar yaitu pertama-tama dadu anak Adrian Evander Tarigan putar diatas piring menggunakan jari jempol dan jari telunjuk anak Adrian Evander Tarigan selanjutnya setelah dadu berputar anak Adrian Evander Tarigan menutup dadu tersebut dengan menggunakan tutup dadu yang terbuat dari tempurung, setelah dadu tersebut berhenti berputar diatas piring kemudian anak Adrian Evander Tarigan  mengatakan “baru” dan para pemain/pemasang memasang taruhan untuk menebak angka dadu  yang akan keluar dan taruhan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pemain dan uang taruhan diletakkan di lapak dadu yang terulis angka 1/6 serta besar dan kecil dan pemasang juga dapat memasang paruh dan panjang dan untuk mengetahui menang atau kalah apabila tebakan pemasang tepat/benar apabila dadu yang dibuka yang sebelumnya tertutup dengan tempurung sesuai dengan angka dadu yang letaknya paling atas maka tebakan yang tepat mendapatkan imbalan misalnya pemain memasang taruhan Rp.1000,-(seribu rupiah) di angka 1 dan setelah tempurung dibuka dan angka dadu menunjukkan angka dadu nomor 1 yang terletak paling atas maka pemasang mendapat imbalan sebesar Rp.4.000,-(empat ribu rupiah) ditambahkan taruhan yang dipasang Rp.1.000,-(seribu rupiah), maka Bandar memberikan uangnya sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah), dan apabila angka dadu tidak menunjukkan angka nomor 1 maka pemain dikatakan kalah dan taruhan pemain menjadi milik Bandar dan apabila pemain memasang taruhan di tempat besar atau kecil dan setelah tempurung dibuka dan angka dadu menunjukkan angka dadu nomor 1 s/d 3 dikatakan kecil dan angka 4 s/d 6 dikatakan besar dan apabila pemain memasang taruhan Rp.1.000,-(seribu rupiah) ditempat  kecil dan setelah tempurung dibuka dan angka dadu menunjukkan angka dadu antara nomor 1 s/d nomor 3 maka dikatakan kecil dan pemain mendapat imbalan sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) ditambah taruhannya sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) maka Bandar membayar menjadi Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) dan apabila angka dadu besar maka pemain dikatakan kalah dan uang taruhan pemain menjadi milik bandar dan apabila pemain memasang taruhan paruh di angka 1  sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) dan setelah tempurung dibuka dan angka dadu menunjukkan angka 1 maka Bandar membayar Rp.2.500 (dua ribu rupiah) ditambah taruhannya Rp.1.000,-(seribu rupiah) maka Bandar membayar sebesar Rp.3.500,-(tiga ribu lima ratus rupiah) dan apabila dadu menunjukkan angka 2 atau 3 (disebut kecil) maka Bandar hanya mengembalikan modal pemain dan apabila angka dadu menunjukkan angka 4 s/d 6 (disebut besar) maka pemain dikatakan kalah dan uang pemain menjadi Bandar.
-    Bahwa alat yang terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR bersama-sama dengan saksi AGUSTA KABAN pergunakan yaitu 1 (satu) buah mata dadu putar, 1 (satu) buah piring , 1 (satu) buah tutup dadu yang terbuat dari batok kelapa dan 1 (satu) buah lapak dadu yang terbuat dari karpet plastik dan juga uang tunai.
-    Bahwa permainan judi dadu putar bersifat untung-untungan dan terdakwa HOTBEL BANJARNAHOR bersama-sama dengan saksi AGUSTA KABAN tidak ada memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan perjudian.  

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP. ----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya