Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Kbj KOPERASI KREDIT SERAYAAN 1.HELMI BR BARUS
2.LOPRENSI GINTING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Kbj
Tanggal Surat Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI KREDIT SERAYAAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAZMUR SEPTIAN RUMAPEAKOPERASI KREDIT SERAYAAN
Tergugat
NoNama
1HELMI BR BARUS
2LOPRENSI GINTING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.149.470,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh utang beserta bunga dan denda yang perinciannya diuraikan di bawah ini :
  • Utang pokok Rp 7.750.000,- (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bunga pinjaman 2 %, yakni  sebesar Rp 6.496.970,- (enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).
  • Total denda sebesar Rp 17.902.500,- (tujuh belas juta sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah).

Jumlah keseluruhan sebesar Rp 32.149.470,- (tiga puluh dua juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).

4.  Memerintahkan Penggugat menjual secara lelang guna melunasi keseluruhan utang Tergugat I yaitu sebidang tanah dan bangunan berukuran 5m x 6m di daerah Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah Keras Br Tarigan

Sebelah Selatan: Jalan

Sebelah Timur: Tanah Japet Tarigan

Sebelah Barat: Tanah Realisme Tarigan

5. Menghukum Tergugat II menyerahkan harta bendanya apabila Tergugat I tidak mampu membayar kepada Penggugat.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang  timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Atau, apabila Pengadilan Negeri Kabanjahe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak