Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor : 304/09/AJB/TP/1999 Tanggal 15 September 1999 dijadikan alat bukti pada tahun 2014 karena pada tahun 2011 telah terbit Akta Pembagian Hak Bersama nomor 995,991,994,dan 993.
3. Bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/903/XII/2014/SU/RES TANAH KARO Tanggal 13 Desember 2014 Pelapor An. PERAMETTEN BR SEMBIRING harus dihentikan penyidikannya (SP3) karena hanya memiliki satu alat bukti yaitu KETERANGAN SAKSI.
4. Bahwa PERAMETTEN BR SEMBIRING harus di Proses hukum karena sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuna palsu kepada penguasa.
5. Bahwa segala kerugian Pemohon Praperadilan yang timbul akibat laporan polisi nomor LP/903/XII/2014/SU/RES TANAH KARO Tanggal 13 Desember 2014 Pelapor An. PERAMETTEN BR SEMBIRING dibebankan kepada Pelapor PERAMATTEN BR SEMBIRING.
6. Bahwa menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
|