------- Bahwa Terdakwa I Catur Geovani Losea Tarigan Als Gio bersama-sama dengan Terdakwa II Albert Baskita Surbakti Als Atung pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.40 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Trimurti Kel. Tambak Lau Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya di depan kantor Pemuda Pencasila (PP) Berastagi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah tas merk Eiger warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 4.300.000,- dan 1 (satu) buah dompet Levis warna coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp 3.700.000,- yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Sopianto Tarigan, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut sekitar pukul 11.30 Wib, saksi Sopianto Tarigan memarkirkan mobil tangki minyak goreng yang dikendarainya di Jalan Trimurti Kel. Tambak Lau Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya di depan kantor Pemuda Pencasila (PP) Berastagi kemudian pergi mengantarkan bon barang ke salah satu toko langganan dan meninggalkan 1 (satu) buah tas merk Eiger warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 4.300.000,- dan 1 (satu) buah dompet Levis warna coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp 3.700.000,- miliknya di dalam mobil tanpa mengunci pintu mobil tersebut.
- Bahwa di saat yang bersamaan, Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berjalan melintasi Jalan Trimurti Kel. Tambak Lau Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo melihat mobil tangki minyak goreng yang dikendarai saksi Sopianto Tarigan sedang terparkir dan melihat ada tas tergantung di dalamnya. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk mengambilnya dengan pembagian tugas Terdakwa II menunggu di depan mobil berjaga-jaga melihat situasi sementara Terdakwa I yang mengambil tas tersebut.
- Bahwa selanjutnya tanpa izin dari saksi Sopianto Tarigan, Terdakwa I membuka pintu kiri mobil yang tidak terkunci kemudian masuk ke dalam mobil mengambil 1 (satu) buah tas merk Eiger warna hitam dan 1 (satu) buah dompet Levis warna coklat milik saksi Sopianto Tarigan yang berisikan uang tunai tersebut. Namun beberapa saat kemudian perbuatan para Terdakwa tersebut diketahui oleh saksi Sopianto Tarigan sehingga para Terdalwa berlari meninggalkan mobil tersebut dan membawa 1 (satu) buah tas merk Eiger warna hitam dan 1 (satu) buah dompet Levis warna coklat milik saksi Sopianto Tarigan. Lalu saksi Sopianto Tarigan berusaha mengejar para Terdakwa namun tidak berhasil tertangkap. Setelah itu para Terdakwa membagikan uang hasil pencurian tersebut untuk dapat para Terdakwa pergunakan.
- Bahwa kemudian saksi Sopianto Tarigan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berastagi dan dilakukanlah penyelidikan hingga beberapa saat kemudian Personil Polsek Berastagi berhasil melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.900.000,- dari Terdakwa II dan uang tunai sebesar Rp 3.400.000,-, 2 (dua) buah kaos lengan pendek masing-masing berwarna hiram & putih, 1 (satu) buah topi bulat warna hitam dari Terdakwa I dan dibawa ke Polsek Berastagi guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi Sopianto Tarigan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|