Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2017/PN Kbj Mas Benny MD Saragih, S.H. Ramli Perangin Angin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 3/Pid.S/2017/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-12/N.2.17/Ep.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Mas Benny MD Saragih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ramli Perangin Angin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    Catatan tindak pidana yang didakwakan:
P E R T A M A :
------- Bahwa terdakwa RAMLI PERANGIN-ANGIN pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun dua ribu enam belas bertempat di Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

-    Bahwa pada awalnya, saksi RISKI SAKTI TARIGAN dan saksi TOGU SIAHAAN, keduanya merupakan anggota Polri, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di Perladangan Masyarakat terdapat permainan judi jenis dadu putar kemudian langsung mendatangi tempat itu.
-    Sesaat sebelum kedua saksi melakukan penangkapan, terdakwa  sedang memasang taruhan judi jenis dadu putar menggunakan uang tunai dengan posisi jongkok dikursi panjang dan didepan terdakwa terdapat meja panjang yang ditimpa dengan terpal/tenda dan diatas terpal/tenda itu terdapat tulisan angka besar dan angka kecil dan tulisan angka 1 sampai angka 6 (tempat memasang taruhan),  disamping  dan dibelakang terdakwa terdapat beberapa pemain lain.
-    Bahwa terdakwa mengenali terdakwa SIMSON TARIGAN yang turut ditangkap bersamanya saat bermain judi jenis dadu putar.
-    Adapun cara melakukan judi jenis dadu putar tersebut dengan cara, bandar (yang memutar dadu) memutar dadu diatas piring dan kemudian menutup mata dadu dengan penutup mata dadu dan kemudian pemain/pemasang memasang uang taruhan diatas lapak dadu sesuai dengan keinginan kedua pemain dan kemudian bandar membuka penutup mata dadu sehingga kelihatan mata dadu yang keluar sehingga bagi pemain yang memasang taruhan sesuai dengan mata dadu yang keluar maka ianya dinyatakan sebagai pemenang sehingga uang taruhannya dibayarkan oleh bandar kepada pemain yang memenangkan permainan tersebut dan apabila pasangan/taruhan pemain tidak sesuai dengan mata dadu yang keluar maka uang pemain tersebut akan ditarik oleh bandar
-    Bahwa dari hasil penangkapan kedua terdakwa kemudian disita, 1 (satu) buah lapak dadu terbuat dari tenda plastik warna orange bertuliskan BESAR-KECIL, 1 (satu) buah mata dadu, 1 (satu) buah piring warna putih, 1 (satu) buah penutup dadu terbuat dari tempurung dicat merah, uang tunai sebesar Rp. 744.000,- (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah), serta 1 (satu) buah bola lampu merek Hannochs 45 watt.
-    Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis dadu putar sebagai mata pencahariannya dan  tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perjudian jenis dadu putar.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------

ATAU KEDUA:
------- Bahwa terdakwa RAMLI PERANGIN-ANGIN  pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun dua ribu enam belas bertempat di Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya diperladangan masyarakat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada awalnya, saksi RISKI SAKTI TARIGAN dan saksi TOGU SIAHAAN, keduanya merupakan anggota Polri, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di Perladangan Masyarakat terdapat permainan judi jenis dadu putar kemudian langsung mendatangi tempat itu.
-    Sesaat sebelum kedua saksi melakukan penangkapan, terdakwa sedang memasang taruhan judi jenis dadu putar menggunakan uang tunai dengan posisi jongkok dikursi panjang dan didepan terdakwa terdapat meja panjang yang ditimpa dengan terpal/tenda dan diatas terpal/tenda itu terdapat tulisan angka besar dan angka kecil dan tulisan angka 1 sampai angka 6 (tempat memasang taruhan),  disamping  dan dibelakang terdakwa terdapat beberapa pemain lain.
-    Bahwa terdakwa mengenali terdakwa SIMSON TARIGAN yang turut ditangkap bersamanya saat bermain judi jenis dadu putar.
-    Adapun cara melakukan judi jenis dadu putar tersebut dengan cara, bandar (yang memutar dadu) memutar dadu diatas piring dan kemudian menutup mata dadu dengan penutup mata dadu dan kemudian pemain/pemasang memasang uang taruhan diatas lapak dadu sesuai dengan keinginan kedua pemain dan kemudian bandar membuka penutup mata dadu sehingga kelihatan mata dadu yang keluar sehingga bagi pemain yang memasang taruhan sesuai dengan mata dadu yang keluar maka ianya dinyatakan sebagai pemenang sehingga uang taruhannya dibayarkan oleh bandar kepada pemain yang memenangkan permainan tersebut dan apabila pasangan/taruhan pemain tidak sesuai dengan mata dadu yang keluar maka uang pemain tersebut akan ditarik oleh bandar
-    Bahwa dari hasil penangkapan kedua terdakwa kemudian disita, 1 (satu) buah lapak dadu terbuat dari tenda plastik warna orange bertuliskan BESAR-KECIL, 1 (satu) buah mata dadu, 1 (satu) buah piring warna putih, 1 (satu) buah penutup dadu terbuat dari tempurung dicat merah, uang tunai sebesar Rp. 744.000,- (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah), serta 1 (satu) buah bola lampu merek Hannochs 45 watt.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perjudian jenis dadu putar.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP. -----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya