Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2016/PN Kbj B.A.S Faomasi Jaya Laia, SH.MH Wisno Berutu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 3/Pid.S/2016/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-266/N.2.17/Epp.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1B.A.S Faomasi Jaya Laia, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wisno Berutu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU:
------- Bahwa ia terdakwa WISNO BERUTU pada hari Rabutanggal 02 November 2016 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatuwaktudi bulan November tahun dua ribu enam belas bertempat di di Desa Lau PakamKecamatanMardindingKabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksadanmengadiliperkaraini“dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa ditangkap olehsaksiFerry JuliandiSitepudansaksiAnuarSilalahi yang keduanyamerupakan anggota Kepolisian Resor Tanah Karo karena mengadakan permainan judi jenis dadu kopyok dengan taruhan uang tunai.
-      Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, di sitabarangbuktiberupauang sebesar Rp.1.200.000,- (satujutaduaratusriburupiah); 1 (satu) buah piring berwarna putih; 9 (sembilan) buah  mata dadu; 2 (dua) buahtutupdadu; 1 (satu) buahkotaktempatmatadadu; 1 (satu) buahtaswarnacoklat;.
-    Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok tersebut dimulai pada malamharisekirapukul 19.00 wib s/d pukul 04.00 wibsetiapharinyabersama dengan Harlisebagai ceker (DPO) dan Teger(DPO) sebagai panitia judi jenis dadu kopyok.
-    Bahwa cara permainan judi jenis dadu kopyok ini dilakukan dengan cara sebagai berikut: dengan menggunakan 3 (tiga) buah dadu, kemudian 3 (tiga) buah dadu tersebut digoncang diatas piring keramik berwarna putihdalamkeadaantertutup, setelah digoncang, piring tersebut diletakkan, kemudian para pemasang memasang uang taruhannya diataslapakdadu yang terdapatangkasatu, dua, tiga, empat, lima, dan enam yang masing-masing dibatasi dengan garis. Setelah pemasang memasang uang taruhannya, bandar menyatakan Stop melakukan pemasangan, setelah itu bandar membuka mangkuk plastik dan dari situlah diketahui siapa yang menang dan yang kalah, yang menang yaitu pemasang yang pasangannya sama dengan mata dadu yang keluar dan pemenang akan mendapatkan uang yang disesuaikan dengan jumlah pemasangan (misalnya angka pasangan 1 dengan pemasangan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), dan salah satu dadu yang keluar 1 maka akan mendapatkan uang hadiah sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan uang pemasangan akan diberikan lagi kepada pemas    ang, namun jika angka 1 keluar di dua mata dadu, maka hadiah dikalikan dua, begitupun jika ketiga dadu menunjukkan angka 1 maka uang hadiah dikalikan tiga)  sedangkan jika pasangannya tidak sama dengan mata dadu yang keluar maka dinyatakan kalah dan uang pasangan diambil oleh HarlisebagaicekerdanTegersebagaipanitia.
-    Bahwa dalam permainan judi jenis dadu kopyokini, pemasang dapat pula memasang angka domino yang juga terletak pada lapak dadu, mulai dari 1/1 sampai dengan 6/6. Jika pemasang memasang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pada angka 1/2 dan jika dadu yang digoncang ada menunjukkan angka 1 dan 2 maka dinyatakan menang dan pemasang akan mendapatkan hadiah sebesar lima kali lipat dari pemasangan yaitu sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan uang pemasangan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), namun jika pemasang memasang angka kembar misalnya 1/1 maka jika menang akan mendapatkan uang sebesar dikalikan sepuluh dari jumlah pemasangan dan dikembalikan uang pemasangannya. Kemudian pemasang juga dapat memasang kecil atau besar, yang disesuaikan dengan jumlah ketiga mata dadu yang digoncang, kecil (3-10) dan besar (11-18) jika menang, maka uang pemasangan akan dikembalikan kepada pemasang.
-    Bahwa permainan judi jenisdadukopyok tersebut dilakukan ditempat umum dan dapat dikunjungi oleh khalayak ramai dan permainan judi jenis dadu kopyoktersebut merupakan permainan yang sifatnya untung-untungan, karena tidak dapat dipastikan pemenangnya dan terdakwa mengadakan permainan judi jenis dadu kopyok tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------


ATAU KEDUA:
-------Bahwa ia terdakwa WISNO BERUTU pada hari Rabutanggal 02 November 2016 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatuwaktudi bulan November tahun dua ribu enam belas bertempat di di Desa Lau PakamKecamatanMardindingKabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenangmemriksadanmengadiliperkaraini “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa ditangkap olehsaksi Ferry JuliandiSitepudansaksiAnuarSilalahi yang keduanyamerupakan anggota Kepolisian Resor Tanah Karo karena mengadakan permainan judi jenis dadu kopyok dengan taruhan uang tunai.
-    Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, di sitabarangbuktiberupauang sebesar Rp.1.200.000,- (satujutaduaratusriburupiah); 1 (satu) buah piring berwarna putih; 9 (sembilan) buah  mata dadu; 2 (dua) buahtutupdadu; 1 (satu) buahkotaktempatmatadadu; 1 (satu) buahtaswarnacoklat;.
-    Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok tersebut dimulai pada malamharisekirapukul 19.00 wib s/d pukul 04.00 wibsetiapharinyabersama dengan Harlisebagai ceker (DPO) dan Teger (DPO) sebagai panitia judi jenis dadu kopyok.
-    Bahwa cara permainan judi jenis dadu kopyok ini dilakukan dengan cara sebagai berikut: dengan menggunakan 3 (tiga) buah dadu, kemudian 3 (tiga) buah dadu tersebut digoncang diatas piring keramik berwarna putihdalamkeadaantertutup, setelah digoncang, piring tersebut diletakkan, kemudian para pemasang memasang uang taruhannya diataslapakdadu yang terdapatangkasatu, dua, tiga, empat, lima, dan enam yang masing-masing dibatasi dengan garis. Setelah pemasang memasang uang taruhannya, bandar menyatakan Stop melakukan pemasangan, setelah itu bandar membuka mangkuk plastik dan dari situlah diketahui siapa yang menang dan yang kalah, yang menang yaitu pemasang yang pasangannya sama dengan mata dadu yang keluar dan pemenang akan mendapatkan uang yang disesuaikan dengan jumlah pemasangan (misalnya angka pasangan 1 dengan pemasangan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), dan salah satu dadu yang keluar 1 maka akan mendapatkan uang hadiah sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan uang pemasangan akan diberikan lagi kepada pemas    ang, namun jika angka 1 keluar di dua mata dadu, maka hadiah dikalikan dua, begitupun jika ketiga dadu menunjukkan angka 1 maka uang hadiah dikalikan tiga)  sedangkan jika pasangannya tidak sama dengan mata dadu yang keluar maka dinyatakan kalah dan uang pasangan diambil oleh HarlisebagaicekerdanTegersebagaipanitia.
-    Bahwa dalam permainan judi jenis dadu kopyokini, pemasang dapat pula memasang angka domino yang juga terletak pada lapak dadu, mulai dari 1/1 sampai dengan 6/6. Jika pemasang memasang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pada angka 1/2 dan jika dadu yang digoncang ada menunjukkan angka 1 dan 2 maka dinyatakan menang dan pemasang akan mendapatkan hadiah sebesar lima kali lipat dari pemasangan yaitu sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan uang pemasangan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), namun jika pemasang memasang angka kembar misalnya 1/1 maka jika menang akan mendapatkan uang sebesar dikalikan sepuluh dari jumlah pemasangan dan dikembalikan uang pemasangannya. Kemudian pemasang juga dapat memasang kecil atau besar, yang disesuaikan dengan jumlah ketiga mata dadu yang digoncang, kecil (3-10) dan besar (11-18) jika menang, maka uang pemasangan akan dikembalikan kepada pemasang.
-    Bahwa permainan judi jenisdadukopyok tersebut dilakukan ditempat umum dan dapat dikunjungi oleh khalayak ramai dan permainan judi jenis dadu kopyoktersebut merupakan permainan yang sifatnya untung-untungan, karena tidak dapat dipastikan pemenangnya dan terdakwa mengadakan permainan judi jenis dadu kopyok tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya