Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
82/Pdt.Bth/2018/PN Kbj | 1.Sariah Br Barus 2.Pritam Singh |
1.PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk Cabang Kabanjahe 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang, KPKNL |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Sep. 2018 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.Bth/2018/PN Kbj | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Sep. 2018 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR
3. Menguatkan secara hukum Pasal 1858 KUHPerdata yang berbunyi “Segala perdamaian mempunyai diantara para pihak suatu kekuatan seperti suatu putusan hakim dalam tingkat yang penghabisan tidak dapatlah perdamaian itu dibantah dengan alasan kehilapan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan karena itu dua perikatan bersama hak tanggungan dinyatakan gugur atau batal karena sudah ada negosiasi dan perdamaianâ€Â sehingga perikatan Terlawan I terhadap Pelawan I dan Pelawan II dan lelang yang dilakukan Terlawan II Batal demi hukum. 4. Menyatakan surat pemberitahuan pengumuman lelang eksekusi hak tanggungan Nomor : B.1376-II/KC/ADK/07/2012 tanggal 12 Juli 2012 atas SHM No. 156 JIn. Jamin Ginting Desa Sumbul Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Batal demi hukum karena tidak sesuai dengan prosedur hukum;         ------------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan Surat Penetapan hari dan tanggal lelang ditetapkan pada hari kamis 26 Juli 2012 pukul 10 s/d selesai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk atas SHM No. 156 JIn. Jamin Ginting Desa Sumbul Kec. Kabanjahe Kab. Karo harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan prosedur hukum. 6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng membayar Kerugian Materil dan Kerugian Moril yang dialami Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) 7. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;       SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adiInya (Ex Aquo et bono),------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |