Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.Bth/2018/PN Kbj 1.Sariah Br Barus
2.Pritam Singh
1.PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk Cabang Kabanjahe
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang, KPKNL
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 82/Pdt.Bth/2018/PN Kbj
Tanggal Surat Rabu, 12 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sariah Br Barus
2Pritam Singh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harapenta Sembiring, SH, MHSariah Br Barus
2Harapenta Sembiring, SH, MHPritam Singh
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk Cabang Kabanjahe
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang, KPKNL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya.
  2. Menguatkan dan mengabulkan  secara hukum Perdamaian atau Negosiasi  Tanggal 17 Februari 2011 terjadi atas asas kekeluargaan antara Pelawan I dan Pelawan II dan Pihak BRI (Terlawan I) dengan tiga poin hasil perdamaian tersebut dan pelaksanaan Pelawan I dan Pelawan II terhadap poin tersebut adalah :
  • Bahwa Pelawan I dan Pelawan II telah mengetahui dan mengakui sisa kewajiban pinjaman kepada PT Bank BRI (Terlawan I) pada posisi tanggal 17 Februari 2011 dengan rincian sebagai berikut : =======================================
  1. Pokok Pinjaman                   : Rp. 276.061.305,-
  2. Tunggakan Bunga              : Rp.   60.529.011,-
  • Bahwa Pelawan I dan Pelawan II menyanggupi/sepakat untuk melakukan pembayaran sisa Pokok Kredit sebesar Rp. 276.061.305,- secara bertahap dan dibukukan ke pokok terlebih dahulu.
    • : Pelawan I dan Pelawan II melakukan penyetoran kewajiban untuk rekening pinjaman KPR dan kredit dengan bukti kwitansi setoran dan juga mencari pembeli dan memberitahukannya kepada banyak orang bahkan memasukkan iklan ke internet agar mendapat peluang lebih besar agunan tersebut dapat terjual.   

3. Menguatkan secara hukum Pasal 1858 KUHPerdata yang berbunyi “Segala perdamaian mempunyai diantara para pihak suatu kekuatan seperti suatu putusan hakim dalam tingkat yang penghabisan tidak dapatlah perdamaian itu dibantah dengan alasan kehilapan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan karena itu dua perikatan bersama hak tanggungan dinyatakan gugur atau batal karena sudah ada negosiasi dan perdamaian”  sehingga perikatan Terlawan I terhadap Pelawan I dan Pelawan II dan lelang yang dilakukan Terlawan II Batal demi hukum.

4. Menyatakan surat pemberitahuan pengumuman lelang eksekusi hak tanggungan Nomor : B.1376-II/KC/ADK/07/2012 tanggal 12 Juli 2012 atas SHM No. 156 JIn. Jamin Ginting Desa Sumbul Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Batal demi hukum karena tidak sesuai dengan prosedur hukum;          -------------------------------------------------------------------------------------------

5. Menyatakan Surat Penetapan hari dan tanggal lelang ditetapkan pada hari kamis 26 Juli 2012 pukul 10 s/d selesai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk atas SHM No. 156 JIn. Jamin Ginting Desa Sumbul Kec. Kabanjahe Kab. Karo harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan prosedur hukum.

6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng membayar Kerugian Materil dan Kerugian Moril yang dialami Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah)

7. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;       

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adiInya (Ex Aquo et bono),-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak