Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Kbj RASMAN GINTING MUNTHE JANDRI SIMANJORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RASMAN GINTING MUNTHE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOIN SILALAHI, SH.,MHRASMAN GINTING MUNTHE
Tergugat
NoNama
1JANDRI SIMANJORANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.775.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: K1.502210.
  3. Menyatakan demi Hukum Tergugat telah Ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Hutang sebesar Rp.172.775.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminan Pinjaman tersebut yakni Sebidang Tanah Ukuran +/- 25 Rante  (10.000 m2) (Sepuluh Ribu Meter Persegi) yang berlokasi Di Desa Pengambatan, dengan Bukti Surat Penyerahan Hak Milik An. Jandri Simanjorang., sebagaimana diuraikan dalam Surat Penyerahan Hak Milik Atas Sebidang Tanah Perladangan Tertanggal 09 Agustus 2012., kepada Penggugat dalam keadaaan baik, tanpa syarat apapun untuk dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna melunasi hutang Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat  tidak melunasi seluruh Hutang pokok beserta Bunga secara sukarela kepada Pengugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yakni Sebidang Tanah Ukuran +/- 25 Rante  (10.000 m2) (Sepuluh Ribu Meter Persegi) yang berlokasi Di Desa Pengambatan, dengan Bukti Surat Penyerahan Hak Milik An. Jandri Simanjorang., sebagaimana diuraikan dalam Surat Penyerahan Hak Milik Atas Sebidang Tanah Perladangan Tertanggal 09 Agustus 2012.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau : Jika   Pengadilan   berpendapat lain,  mohon  putusan  yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak