Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Kbj Santa Dirga Raja Sirait Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Kbj
Tanggal Surat Kamis, 21 Jul. 2022
Nomor Surat 5/Pra.Pid/2022/PN Kbj
Pemohon
NoNama
1Santa Dirga Raja Sirait
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengandudukpermasalahansebagaiberikut:

1.    BahwaPemohon Praperadilan ditahan  oleh Termohon Praperadilan sejak tanggal 18 Mei Tahun 2022 di Tahanan Polres Tanah Karo dan selanjutnya Pemohon Praperadilan di Tahan di Dir. Tahti Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan sampai di daftarkannya Permohonan Praperadilan tersebut.

2.    Bahwa Pemohon Praperadilan ditahan adalah sebagai Tersangka barang siapa dengan sengaja membakar, jika perbauatan itu dapat mendatangkan bahaya umum untuk barang dan atau pengerusakan secara bersama sama dan turut serta melakukan kejahatan" yang diketahui terjadi pada hari selasa tanggal 17 Mei tahu 2022 sekira pukul 12.00 wib di Desa Kacinambun Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di  Puncak 200 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat 1 e Subs Pasal 170 lebih Subs pasal 406 Jo. Pasal 55, 56 KUH Pidanasehubungan dengan Laporan Polisi No.LP/A/407/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022.

3.    Bahwa Perbuatan tersebut dilakukan oleh Pemohon Praperadilan adalah karena adanya Serangan yang dilakukan oleh kelompok pemilik kreta tersebut kepada rekan rekan Pemohon Praperadilan di atas lahan sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Usaha No.1 Tahun 1997.

4.    Bahwa perbuatan tersebut adalah terjadi dengan spontan karena melihat kawan-kawan Pemohon diserang oleh kawam yang punya kreta tersebut jadi secara spontan Pemohon ada melakukan pembakaran untuk membela kawan pemohon.

5.    Bahwa sesuai dengan Pasal 77 KUHAP Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:
a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

------Bahwaberdasarkanalasan – alasantersebut di atasmohonkiranya  Hakim PengadilanNegeri Kabanjahe yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan untuk memutuskan yang amarnya adalah sebagai berikut:

1.    MengabulkanseluruhPermohonanPemohonPraperadilan.
2.    MembatalkanSurat Penahanan Pemohon Praperadilan di dalam Laporan Polisi No.LP/A/407/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022.
3.    Membatalkan Surat Penangkapan, Penahanan atas nama Pemohon yang berdaskan kepada Laporan Polisi No.LP/A/407/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022.
4.    MemerintahkankepadaTermohonPraperadilan agar membebaskan Pemohon Praperadilan dari Tahanan Termohon Praperadilan di dalam Laporan Polisi Nomor No.LP/A/407/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022.
5.    Apabila  Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya