Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Kbj 1.LAYASI SALVATOR KARO-KARO
2.ASBELLA BR GINTING
2.APULINA BR SITEPU, Am.Keb
3.GIENA ENDA YANI BR GINTING MANIK, A.Md
4.LUKAS SEMBIRING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAYASI SALVATOR KARO-KARO
2ASBELLA BR GINTING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jon Putra Ginting SHLAYASI SALVATOR KARO-KARO
2Jon Putra Ginting SHASBELLA BR GINTING
Tergugat
NoNama
1APULINA BR SITEPU, Am.Keb
2GIENA ENDA YANI BR GINTING MANIK, A.Md
3LUKAS SEMBIRING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Dan Kesepakatan Cerai Secara Adat tanggal 12 Februari 2021 ;
  3. Menyatakan almarhum suami Penggugat I yang bernama Drs. Benyamin Tarigan telah meninggal dunia pada tanggal 14 November 2014 sesuai surat kematian tertanggal 9 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan dengan Nomor Akta Kematian : 1349/U/MDN/2014 ;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum dalam musyawarah perceraian secara adat, utang ulu emas sudah dikembalikan oleh Penggugat I kepada perwakilan dari keluarga besar Tarigan Mergana yaitu keluarga besar almarhum suami Penggugat I yaitu Alm. Drs. Benyamin Tarigan sehingga segala urusan perihal acara adat istiadat suku Karo dan/atau urusan lainnya yang terkait dengan keluarga besar Tarigan Mergana tidak boleh disangkutpautkan lagi kepada Penggugat I, dan begitu juga sebaliknya segala urusan perihal acara adat istiadat suku Karo dan/atau urusan lainnya yang terkait dengan keluarga besar Ginting Mergana (keluarga besar dari Penggugat I) tidak boleh disangkutpautkan lagi kepada keluarga besar Tarigan Mergana (keluarga besar Alm. Drs. Benyamin Tarigan); 
  5. Menyatakan sah secara hukum perkawinan Penggugat I ic. ASBELLA BR GINTING dengan Penggugat II ic. LAYASI SALVATOR KARO-KARO yang telah menerima pemberkatan perkawinan dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Naikken Sitepu, M.Th., pada tanggal 3 April 2021 di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Perumnas Simalingkar sesuai dengan Surat Pemberkatan Perkawinan No : 7.475, yang telah dicatatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 1271-KW-19102021-0001 pada tanggal 19 Oktober 2021 yang mana Kutipan Pencatatan Sipil tersebut dikeluarkan di kota Medan pada tanggal 21 Oktober 2021 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan yang bernama Drs. Zulkarnain, M.Si. ;     
  6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mencantumkan nama Penggugat I dengan Alm. Drs. Benyamin Tarigan di surat undangan acara adat masuk rumah baru (bahasa Karo : SUMALIN JABU) dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, terlebih pencantuman nama tersebut tanpa ijin dari Penggugat I ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membuat surat pernyataan permintaan maaf melalui 4 (empat) media cetak atau Surat Kabar Harian terbitan Medan (media lokal), yaitu Harian Analisa, Harian Waspada, Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), dan Harian Tribun Medan dan juga 1 (satu) Harian terbitan Jakarta (media Nasional), yaitu Harian Kompas dengan ukuran atau lebarnya 1/8  (seperdelapan) halaman ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Para Penggugat baik Materil dan Moril (Imateril) sebesar Rp 1.245.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut

Kerugian Materil :

  • Pengembalian utang ulu emas kepada perwakilan dari keluarga besar Tarigan Mergana (keluarga besar Alm. Benyamin Tarigan) sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) ;

 

  • Biaya acara perkenalan keluarga besar marga Karo-Karo (keluarga besar Penggugat II) dengan keluarga besar marga Ginting Manik (keluarga besar Penggugat I) sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) ;

 

  • Acara adat Mbaba Belo Selambar, Nganting Manuk, Pasu-pasu (Pemberkatan perkawinan di Gereja), Pesta Adat dan Resepsi Perkawinan Penggugat I dengan Penggugat II sebesar Rp 225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ;

 

Total Kerugian Materil Para Penggugat adalah sebesar Rp 245.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) ;

 

  • Kerugian Moril (Imateril) :

Para Penggugat merasa tidak nyaman dan mengalami tekanan perasaan atas perbuatan Para Tergugat yang mencatumkan nama Penggugat I dengan Alm. Benyamin Tarigan di surat undangan acara adat masuk rumah baru (bahasa Karo : SUMALIN JABU), yang mana kenyataan demikian ini menimbulkan kerugian Moril (Imateril) yang untuk memudahkan perhitungannya dinominalkan dengan nilai sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;

 

9. Bahwa sehingga dengan demikian total kerugian Materil dan Moril (Imateril) yang diderita oleh Para Penggugat adalah sebesar Rp 1.245.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) ;

10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini ;

11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uit voer baar bij voraad) ;

12. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde) ;

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul ;

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia mempunyai pendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak