Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2017/PN Kbj Marthin Luter Sembiring, SH Irfan Surbakti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 8/Pid.S/2017/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan No. B /N.2.17/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irfan Surbakti[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

 

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa IRFAN SURBAKTI pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Sebuah kedai kopi yang terletak di Jl. Kotacane Kec. Kabanjahe Kab. Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa permainan judi jenis togel ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara menggunakan blok kupon dimana setiap orang yang hendak memesan tebakan togel kepada terdakwa akan dituliskan di blok kupon dan terdakwa memberikan kertas blok tersebut kepada pembeli dan pertinggalnya dipegang oleh terdakwa. Setelah selesai menulis pesanan, selanjutnya terdakwa merekap keseluruhan nomor yang sudah terjual untuk kemudian diserahkan kepada ATAN (DPO) Adapun yang memasang tebakan nomor togel tersebut adalah masyarakat yang berminat, dimana nantinya peminat memasang tebakan berupa angka – angka, yang dapat dipasang adalah dua angka sampai empat angka, tebakan yang dipasang harganya paling rendah adalah Rp. 1000 (seribu rupiah), contohnya 1234 X 1 untuk empat angka, 123 X 1 untuk tiga angka dan 12 X 1 untuk dua angka. Jika tebakan pemasang kena dua angka maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu), jika tebakan kena tiga angka maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika kena empat angka maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan apabila nomor pesanan togel yang dibeli tidak kena atau kalah maka uang pembelian tersebut menjadi milik Bandar. Adapun sifat dari perjudian yang dilakukan oleh terdakwa IRFAN SURBAKTI bersifat untung – untungan karena tidak dapat dipastikan siapa yang menang atau kalah dalam permainan ini.
  • Bahwa Terdakwa sengaja ikut dalam permainan judi jenis Togel ini untuk mendapatkan keuntungan dan terdakwa bertindak sebagai penerima pesanan (Juru tulis) angka atau nomor judi Togel dimana terdakwa memperoleh imbalan 20% (Dua puluh persen) dari omset penjualan
  • Bahwa kemudian pada hari pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekira pukul 14.00 Wib disebuah kedai kopi di Jl. Kotacane Kec. Kabanjahe Kab. Karo saat sedang berada di dalam kedai kopi, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Ferry Juliandi Sitepu dan Riski Sakti Tarigan (yang merupakan anggota Polres Tanah Karo)
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa
  • uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) blok kupon yang sudah berisi nomor pasangan togel tertanggal 25/1
  • 1 (satu) unit handphone merek Samsung model GT-E1205T warna hitam dengan nomor simcard 085270665064 yang terdapat pesan masuk dan pesan terkirim nomor pasangan tebakan togel
  • 1 (satu) buah buku tafsir mimpi joyo boyo
  • 1 (satu) buah pulpen
  • 1 (satu) lembar rekap rangkap tiga yang sudah berisi nomor – nomor tebakan judi togel
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberi kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi jenis Togel.

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.   

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa IRFAN SURBAKTI pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Sebuah kedai kopi yang terletak di Jl. Kotacane Kec. Kabanjahe Kab. Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa permainan judi jenis togel ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara menggunakan blok kupon dimana setiap orang yang hendak memesan tebakan togel kepada terdakwa akan dituliskan di blok kupon dan terdakwa memberikan kertas blok tersebut kepada pembeli dan pertinggalnya dipegang oleh terdakwa. Setelah selesai menulis pesanan, selanjutnya terdakwa merekap keseluruhan nomor yang sudah terjual untuk kemudian diserahkan kepada ATAN (DPO) Adapun yang memasang tebakan nomor togel tersebut adalah masyarakat yang berminat, dimana nantinya peminat memasang tebakan berupa angka – angka, yang dapat dipasang adalah dua angka sampai empat angka, tebakan yang dipasang harganya paling rendah adalah Rp. 1000 (seribu rupiah), contohnya 1234 X 1 untuk empat angka, 123 X 1 untuk tiga angka dan 12 X 1 untuk dua angka. Jika tebakan pemasang kena dua angka maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu), jika tebakan kena tiga angka maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika kena empat angka maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan apabila nomor pesanan togel yang dibeli tidak kena atau kalah maka uang pembelian tersebut menjadi milik Bandar. Adapun sifat dari perjudian yang dilakukan oleh terdakwa IRFAN SURBAKTI bersifat untung – untungan karena tidak dapat dipastikan siapa yang menang atau kalah dalam permainan ini.
  • Bahwa Terdakwa sengaja ikut dalam permainan judi jenis Togel ini untuk mendapatkan keuntungan dan terdakwa bertindak sebagai penerima pesanan (Juru tulis) angka atau nomor judi Togel dimana terdakwa memperoleh imbalan 20% (Dua puluh persen) dari omset penjualan
  • Bahwa kemudian pada hari pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekira pukul 14.00 Wib disebuah kedai kopi di Jl. Kotacane Kec. Kabanjahe Kab. Karo saat sedang berada di dalam kedai kopi, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Ferry Juliandi Sitepu dan Riski Sakti Tarigan (yang merupakan anggota Polres Tanah Karo)
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa
  • uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) blok kupon yang sudah berisi nomor pasangan togel tertanggal 25/1
  • 1 (satu) unit handphone merek Samsung model GT-E1205T warna hitam dengan nomor simcard 085270665064 yang terdapat pesan masuk dan pesan terkirim nomor pasangan tebakan togel
  • 1 (satu) buah buku tafsir mimpi joyo boyo
  • 1 (satu) buah pulpen
  • 1 (satu) lembar rekap rangkap tiga yang sudah berisi nomor – nomor tebakan judi togel
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberi kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi jenis Togel.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2  KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya