Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
61/Pdt.P/2024/PN Kbj | Rina Marlina Teresia Br Sipayung | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.P/2024/PN Kbj | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Nama Pemohon DI Akta Kelahiran kedua Anak yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil :
Tertulis di Akta Kelahiran ;Nomor Akta kelahiran 15973/58573/TD/2011 Nama Pemohon RINA MARLINA.Untuk diperbaiki dan disesuaikan dengan Akta Perkawinan,no akte perkawinan;1206-KW-16012018-0008 Dan Kartu Keluarga no Kartu keluarga;1206013011120002 Dan di KTP no KTP;1206015201880002 menjadi RINA MARLINA TERESIA BR SIPAYUNG.
Dan Anak Pemohon Nama : MIKA BR SIHOMBING
Tertulis di Akta Kelahiran Nomor : 4096/96/T/2013 Nama Pemohon :RINA MARLINA BR SIPAYUNG.Untuk diperbaiki dan disesuaikan dengan Akta Perkawinan,no akte perkawinan;1206-KW-16012018-0008 Dan Kartu Keluarga no Kartu keluarga;1206013011120002 Dan di KTP no KTP;1206015201880002 menjadi RINA MARLINA TERESIA BR SIPAYUNG 3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karo untuk mencatatkan dengan catatan pinggir kedalam buku Register kelahiran anak yang sedang berjalan untuk itu, Tentang perbaikan Akta Kelahiran Anak tersebut dan Pemohon tersebut setelah Salinan penetapan ini diperlihatkan kepadanya 4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |