Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2019/PN Kbj Abdi Sitepu Als. Drs. Abdi Sitepu, MSP 1.Bana Br Sinuraya Als Bana Br Karo
2.Ndapet Beru Bangun
3.Sofiana Beru Ginting
4.Neneng Br Ginting
5.Tri Ulina Beru Ginting
6.Andar Rainer Ginting
7.Kastaria Br Ginting
8.Alim Purba
9.Surya Purba
10.Mitra Kencana Purba
11.Diani Br Purba
12.Lidia Br Pinem
13.Alan Ginting Als Verdinando Ginting
14.Rika Br Ginting
15.David Ginting
16.Aslina Br Sitepu
17.Asterlita Br Ginting
18.Dino Alexander Ginting
19.Jenni Herawaty Br Ginting
20.Rostina Br Sitepu
21.Adimas Putra Ginting Als Mburak
22.Siti Amsah Br Pinem
23.Mardin Sinuraya
24.Kenari Br Ginting
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2019/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdi Sitepu Als. Drs. Abdi Sitepu, MSP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bana Br Sinuraya Als Bana Br Karo
2Ndapet Beru Bangun
3Sofiana Beru Ginting
4Neneng Br Ginting
5Tri Ulina Beru Ginting
6Andar Rainer Ginting
7Kastaria Br Ginting
8Alim Purba
9Surya Purba
10Mitra Kencana Purba
11Diani Br Purba
12Lidia Br Pinem
13Alan Ginting Als Verdinando Ginting
14Rika Br Ginting
15David Ginting
16Aslina Br Sitepu
17Asterlita Br Ginting
18Dino Alexander Ginting
19Jenni Herawaty Br Ginting
20Rostina Br Sitepu
21Adimas Putra Ginting Als Mburak
22Siti Amsah Br Pinem
23Mardin Sinuraya
24Kenari Br Ginting
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

--------------------------------------------  M e n g a d i l i  : ---------------------------------------------------

 

P r i m a i r   :

--- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;

1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beri itikat baik ;

2. Menyatakan sah menurut hukum, yaitu :

  1. Surat sertifikat Hak Milik nomor 70  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988  seluas  4.750 M2 ;
  2. Risalah lelang kantor lelang Negara Medan nomor 19/1999-2000 tanggal 12 – 04 – 1999  atas nama Cendanawangi Br Purba sebagai pemenang / pembeli lelang atas tanah seluas 4.750 M2  yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 70  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988 ;
  3. Akta Jual Beli nomor 99/Tiga Panah/2006 tanggal 28 – 09 – 2006 tanggal 28 – 06 – 2006 atas nama Cendanawangi Br Purba sebagai penjual  kepada Terlawan V.2 Alan Ginting als. Alan Verdinando Ginting sebagai pembeli yang diperbuat oleh David Mulianta Barus, SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kabupaten Karo atas tanah seluas 4.750 M2  yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 70  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988 ;
  4. Akta jual - beli nomor 296/2010 tanggal 13 – 12 – 2010  atas nama Terlawan V.2  Alan Ginting als. Alan Verdinando Ginting  sebagai penjual kepada Pelawan sebagai pembeli yang diperbuat oleh Riahna Ita, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diwilayah kabupaten Karo atas tanah seluas 4.750 M2  yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 70  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988 ;

3. Menyatakan tanah seluas 4.750 M2  yang dimaksud dan diuraikan  dalam  :

  1. Surat sertifikat Hak Milik nomor 70  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988  seluas  4.750 M2 ;
  2. Risalah lelang kantor lelang Negara Medan nomor 19/1999-2000 tanggal 12 – 04 – 1999  atas nama Cendanawangi Br Purba sebagai pemenang / pembeli lelang atas tanah seluas 4.750 M2  yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 70  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988 ;
  3. Akta Jual Beli nomor 99/Tiga Panah/2006 tanggal 28 – 09 – 2006 tanggal 28 – 06 – 2006 atas nama Cendanawangi Br Purba sebagai penjual  kepada Terlawan V.2 Alan Ginting als. Alan Verdinando Ginting sebagai pembeli yang diperbuat oleh David Mulianta Barus, SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kabupaten Karo atas tanah seluas 4.750 M2  yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 70  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988 ;
  4. Akta jual - beli nomor 296/2010 tanggal 13 – 12 – 2010  atas nama Terlawan V.2  Alan Ginting als. Alan Verdinando Ginting  sebagai penjual kepada Pelawan sebagai pembeli yang diperbuat oleh Riahna Ita, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diwilayah kabupaten Karo atas tanah seluas 4.750 M2  yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 70  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988 ;

bagian obyek  pada huruf  “ i “   gugatan Terlawan X (Kenari Br Ginting) selaku pihak Penggugat intervensi atau termasuk bagian pada angka nomor 9 diktum dalam putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014, adalah hak dan milik Pelawan ;

4. Menyatakan Surat perjanjian sewa menyewa nomor 20 tanggal 22 Mei 2010 sah dan berkekuatan hukum yaitu atas tanah seluas 19.711 M2  dan jalan berukuran +  6 x 80 M2 (luas + 480 M2) yang  dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 69  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988  yang menjadi objek gugatan angka nomor 1 Terlawan I, II, III, IV / para Penggugat dan termasuk bagian objek pada huruf  “ i “  gugatan Terlawan X  sebagai Penggugat Intervensi / bagian obyek perkara pada angka nomor 9 diktum  dalam putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014 ;

5. Menyatakan, atas tanah seluas 19.711 M2  dan atas jalan berukuran +  6 x 80 M2 (luas + 480 M2) yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 69  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988  yang menjadi obyek angka nomor 1  gugatan Terlawan I, II, III, IV  sebagai Penggugat dan termasuk bagian objek pada huruf  “ i “  gugatan Terlawan X  sebagai Penggugat Intervensi / termasuk bagian obyek pada angka nomor 9 dalam  diktum  putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014, adalah hak dan berhak dikuasai Pelawan sampai berakhirnya hak sewa Pelawan pada tanggal 22 April 2035 sesuai dan menurut  surat perjanjian sewa menyewa nomor 20 tanggal 22 Mei 2010 yang diperbuat oleh darwin Sjam Manda, SH. Notaris di kaban jahe ;

6. Menyatakan  putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014 tidak mengikat dan dikesampingkan sepanjang atas tanah seluas 4.750 M2 yang dimaksud dan diuraikan dalam :

Surat sertifikat Hak Milik nomor 70  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988  seluas  4.750 M2, Risalah lelang kantor lelang Negara Medan nomor 19/1999-2000 tanggal 12 – 04 – 1999  atas nama Cendanawangi Br Purba sebagai pemenang / pembeli lelang atas tanah seluas 4.750 M2  yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 70  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988, Akta Jual Beli nomor 99/Tiga Panah/2006 tanggal 28 – 09 – 2006 tanggal 28 – 06 – 2006 atas nama Cendanawangi Br Purba sebagai penjual  kepada Terlawan V.2 Alan Ginting als. Alan Verdinando Ginting sebagai pembeli yang diperbuat oleh David Mulianta Barus, SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kabupaten Karo atas tanah seluas 4.750 M2  yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 70  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988, Akta jual - beli nomor 296/2010 tanggal 13 – 12 – 2010  atas nama Terlawan V.2  Alan Ginting als. Alan Verdinando Ginting  sebagai penjual kepada Pelawan sebagai pembeli yang diperbuat oleh Riahna Ita, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diwilayah kabupaten Karo atas tanah seluas 4.750 M2  yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 70  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988 dan atas tanah seluas

19.711 M2  beserta atas jalan berukuran +  6 x 80 M2 (luas + 480 M2) sebagaimana dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 69  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988 dan Surat perjanjian nomor 20 tanggal 22 Mei 2010 yang menjadi objek angka nomor 1 gugatan Terlawan I, II, III, IV / sebagai Penggugat dan termasuk objek gugatan Intervensi Terlawan X pada huruf  “ i “  / angka nomor 9 dalam diktum  putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014 ;

 

7. Menyatakan eksekusi atas obyek perkara perdata dalam putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014, dikecualikan dan tidak termasuk atas tanah seluas 4.750 M2 yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 70  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988, Risalah lelang nomor 19/1999-2000 tanggal 12 – 04 – 1999, Akta Jual Beli nomor 99/Tiga Panah/2006 tanggal 28 – 09 – 2006 tanggal 28 – 06 – 2006 yang diperbuat oleh David Mulianta Barus, SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kabupaten Karo,  Akta jual  - beli nomor 296/2010 tanggal 13 – 12 – 2010 yang diperbuat oleh Riahna Ita, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diwilayah kabupaten Karo yang menjadi bagian dan termasuk dalam obyek huruf  “ i “   dalam gugatan Terlawan X (Kenari Br Ginting) selaku pihak Penggugat intervensi atau angka nomor 9 dalam diktum putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014 tersebut dan atas tanah seluas 19.711 M2  dan jalan berukuran +  6 x 80 M2 (luas + 480 M2) sebagaimana dimaksud dan diuraikan dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 69  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988, Surat perjanjian nomor 20 tanggal 22 Mei 2010 yang menjadi objek gugatan angka nomor 1 Terlawan I, II, III, IV / sebagai Penggugat dan termasuk obyek huruf  “ i “   dalam gugatan Intervensi Terlawan X / angka nomor 9 dalam diktum  putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014;

8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Terlawan ;

 

Subsidair :

  1. Mewajibkan para Terlawan secara tanggung – menanggung untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp. 750.000.000.000.- (Tujuh ratus lima puluh milyar rupiah) atas tanah yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 70  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988, Risalah lelang nomor 19/1999-2000 tanggal 12 – 04 – 1999, Akta Jual Beli nomor 99/Tiga Panah/2006 tanggal 28 – 09 – 2006 tanggal 28 – 06 – 2006 yang diperbuat oleh David Mulianta Barus, SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kabupaten Karo, Akta jual  - beli nomor 296/2010 tanggal 13 – 12 – 2010 yang diperbuat oleh Riahna Ita, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diwilayah kabupaten Karo yang menjadi bagian dan termasuk dalam obyek huruf  “ i “  gugatan Terlawan X (Kenari Br Ginting) selaku pihak Penggugat intervensi atau termasuk dalam obyek angka nomor 9 dalam diktum putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014 tersebut  dan  atas tanah seluas 19.711 M2  dan jalan berukuran +  6 x 80 M2 (luas + 480 M2) sebagaimana dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 69  desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988 dan  Surat perjanjian nomor 20 tanggal 22 Mei 2010 yang menjadi obyek angka nomor 1 dalam gugatan Terlawan I, II, III, IV / sebagai Penggugat dan yang menjadi  objek gugatan Intervensi Terlawan X pada huruf  “ i “  / angka nomor 9 dalam diktum  putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014 ;
  2. Bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak