Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.Bth/2023/PN Kbj YETTY ARIANY 1. GOLDEN ANDY POETRA MUNTHE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 106/Pdt.Bth/2023/PN Kbj
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YETTY ARIANY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOIN SILALAHI, SH.,MHYETTY ARIANY
Tergugat
NoNama
11. GOLDEN ANDY POETRA MUNTHE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan/Bantahan  PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa  Perlawanan /bantahan PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan  bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan membatalkan pelaksanaan Eksekusi Nomor: 10/Pdt.Eks/20200/PN.Kbj Jo.84/Pdt.G/2020/PN.KBj Jo 488/PDT/2021/PT MEDAN ;
  4. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor. 84/Pdt.G/2020/PN.KBj Tanggal 30 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 488/PDT/2021/PT MEDAN, Tanggal 25 Januari 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat  bagi PELAWAN, dan tidak dapat dieksekusi terhadap putusan tersebut sampai dengan adanya Putusan dalam perkara Perlawanan/Bantahan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  5. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini;

Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya,           (ex aequo et bono).

Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak