Petitum |
- Menerima Perlawanan/Bantahan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perlawanan /bantahan PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan membatalkan pelaksanaan Eksekusi Nomor: 10/Pdt.Eks/20200/PN.Kbj Jo.84/Pdt.G/2020/PN.KBj Jo 488/PDT/2021/PT MEDAN ;
- Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor. 84/Pdt.G/2020/PN.KBj Tanggal 30 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 488/PDT/2021/PT MEDAN, Tanggal 25 Januari 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PELAWAN, dan tidak dapat dieksekusi terhadap putusan tersebut sampai dengan adanya Putusan dalam perkara Perlawanan/Bantahan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya, (ex aequo et bono).
Terima kasih. |