Dakwaan |
Surat Dakwaan
No. Berkas Perkara : BP/01/II/2024/Reskrim
No. Reg. Perkara: Pdm-04/Eoh.2/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
Alexsander Sinuraya Alias Tabung Karo-Karo
|
Tempat lahir
|
:
|
Lau Renun
|
Umur / tgl. Lahir
|
:
|
30 Tahun/ 08 November 1993
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Martelu, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo
|
A g a m a
|
:
|
Katholik
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 30 Januari 2024 s.d. tanggal 31 Januari 2024.
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
tanggal 31 Januari 2024 s.d. tanggal 19 Februari 2024.
|
|
|
:
|
tanggal 20 Februari 2024 s.d. tanggal 30 Maret 2024.
|
|
|
|
tanggal 27 Maret 2024 s.d. tanggal 15 April 2024.
|
C. DAKWAAN
---- Bahwa terdakwa Alexsander Sinuraya Alias Tabung Karo-Karo pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di rumah saksi Lolyta Br Sembiring Dusun Gunung Pamah Desa Lau Baleng, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira Pukul 01.30 Wib terdakwa mengajak saksi Adri Ginting Alias Mburak Ginting (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil barang milik saksi Lolyta Br Sembiring. Selanjutnya saksi Adri Ginting Alias Mburak Ginting menolak ajakan terdakwa untuk mengamil barang milik saksi Lolyta Br Sembiring. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi Adri Ginting Alias Mburak Ginting dan sekira Pukul 03.00 Wib terdakwa tiba di depan rumah saksi Lolyta Br Sembiring Dusun Gunung Pamah Desa Lau Baleng, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo. Melihat rumah tersebut yang kurang penerangannya sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas 2 (dua) buah kaca nako jendela depan rumah dan kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut. Setelah terdakwa berada di dalam rumah kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) set kerabu, 1 (satu) buah celengan, 2 (dua) potong kain sarung, 2 (dua) potong kain sprei yang berada di dalam lemari, 1 (satu) buah tabung gas yang berada di dapur, 1 (satu) buah lampu emergency merk Surya, 40 (empat puluh) kilogram buah coklat yang berada di dalam rumah. Kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah tersebut dan membawa barang-barang milik saksi Lolyta Br Sembiring yang selanjutnya menemui saksi Adri Ginting Alias Mburak Ginting yang sedang berada di rumahnya.
- Bahwa adapun maksud terdakwa mengambil 1 (satu) set kerabu, 1 (satu) buah celengan, 2 (dua) potong kain sarung, 2 (dua) potong kain sprei, 1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) buah lampu emergency merk Surya, 40 (empat puluh) kilogram buah coklat adalah untuk terdakwa miliki dan jual kepada orang lain.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Lolyta Br Sembiring untuk mengambil barang-barang milik saksi Lolyta Br Sembiring.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian bagi saksi Lolyta Br Sembiring sebesar Rp. 9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut 1 (satu) set kerabu dengan harga Rp. 2.000.000,00 (dua jtua rupiah), 1 (satu) buah celengan dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang berisi uang sebanyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), 2 (dua) potong kain sarung dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per potongnya, 2 (dua) potong kain sprei dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per potongnya, 1 (satu) buah tabung gas dengan harga Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah lampu emergency merk Surya dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 40 (empat puluh) kilogram buah coklat dengan harga Rp. 1.800.000,0 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP ---- |