Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Kbj 1.Ngayam br Ginting
2.Kuning br Ginting
Edison Bangun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ngayam br Ginting
2Kuning br Ginting
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MHNgayam br Ginting
2PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MHKuning br Ginting
Tergugat
NoNama
1Edison Bangun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang tanah seluas ±6.500 M2 (enam ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Jl. Pertamina Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pertamina;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Neken Ginting.

Sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 071/SK/SG/IX/2010, tanggal 06 September 2010, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karo, Kecamatan Merdeka, Desa Semangat Gunung-22153 yang diperoleh berdasarkan warisan orang tua para Penggugat yaitu NGIAHKEN GINTING dan Almh. BERU LAU BR.KARO;

3. Menyatakan sebidang tanah yang dikuasai Tergugat tanpa hak dengan luas dengan luas ±1.190 M2 (seribu seratus sembilan puluh meter persegi) Adalah merupakan bagian dari sebidang tanah seluas  ±6.500 M2 (enam ribu lima ratus meter persegi) milik Para penggugat yang terletak di Jl. Pertamina Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pertamina;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Neken Ginting;

Sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 071/SK/SG/IX/2010, tanggal 06 September 2010, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karo, Kecamatan Merdeka, Desa Semangat Gunung-22153 yang diperoleh berdasarkan warisan orang tua Para Penggugat yaitu NGIAHKEN GINTING dan Almh. BERU LAU BR.KARO;

4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)  yaitu menguasai tanah tanpa hak dan sangat merugikan Penggugat;

5. Menghukum Tergugat atas sebidang yang dikuasai Tergugat tanpa hak dengan luas ±1.190 M2 (seribu seratus sembilan puluh meter persegi) dari ±6.500 M2 (enam ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Jl. Pertamina Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pertamina;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Neken Ginting;

 

Sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 071/SK/SG/IX/2010, tanggal 06 September 2010, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karo, Kecamatan Merdeka, Desa Semangat Gunung-22153 yang diperoleh berdasarkan warisan orang tua Para Penggugat yaitu NGIAHKEN GINTING dan Almh. BERU LAU BR.KARO dikembalikan kepada Para Penggugat sebagai Pemilik yang sah baik dengan sukarela maupun dengan paksa melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat dan atau ikut secara nyata menguasai tanah sengketa harus tunduk dan taat serta terikat untuk melaksanakan Putusan ini dengan mengosongkan dan menyerahkan kembali kepada Penggugat sebagai PEMILIK yang sah, baik secara sukarela maupun dengan paksa melalui Polisi Negara;

7. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang secara nyata menguasai tanah tersebut supaya tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini, dan ikut melaksanakan isi putusan dengan mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Para Penggugat selaku Pemilik yang sah;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzecht;

9. Menghukum Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memerikasa vs mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak