Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2017/PN Kbj T.Bastanta Tarigan, SH Roy Bale Sitepu Alias Binar Sitepu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.S/2017/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-12/N.2.17/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1T.Bastanta Tarigan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Roy Bale Sitepu Alias Binar Sitepu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAAN :
-------Bahwa ia terdakwa ROY BALE SITEPU Alias BINAR SITEPU pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira Pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Kedai Tuak milik saksi Dewi Murni Br Tohang Alias Mimi Jalan Tigapanah-Merek Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, melakukan Penganiayaan terhadap saksi Erna Sari Br Harahap. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira Pukul 22.30 Wib, ketika terdakwa merampas Microphone dari pelanggan lain di Kedai Tuak Jalan Tigapanah-Merek Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Kemudian saksi Erna Sari Br Harahap mengatakan kepada terdakwa “jangan gitulah bang, tunggu giliran lah”. Selanjutnya karena tidak terima dengan perkataan saksi Erna Sari Br Harahap kemudian terdakwa langsung berdiri sambil mengambil gelas kaca yang berisikan minuman dari atas meja dan melemparkan gelas kaca tersebut kearah saksi Erna Sari Br Harahap dan mengenai bagian kening saksi Erna Sari Br Harahap yang mengakibatkan kening saksi Erna Sari Br Harahap mengalami luka dan mengeluarkan darah sehingga saksi Erna Sari Br Harahap berobat ke Klinik Pepalemta dan kembali berobat ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe.
-    Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Luka No :440/66/Ver/2016 tanggal 16 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Melva Manik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Erna Sari Br Harahap pada tanggal 11 Desember 2016, saksi Erna Sari Br harahap mengalami :
•    Luka sudah di jahit di Klinik Pepalemta dan ditutup/ diperban;
•    Tampak luka yang sudah dijahit dari luar empat jahitan
Kesimpulan :
Perobahan-perobahan tersebut ditimbulkan oleh kekuatan benda tumpul.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya