Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Kbj MARTHIN LUTHER, S.H. 1.Abet Nego Sembiring Pelawi
2.Raja Muda Pratama Ginting
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-32/L.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARTHIN LUTHER, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abet Nego Sembiring Pelawi[Penahanan]
2Raja Muda Pratama Ginting[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
    1. Parta Terdakwa :

Terdakwa I

 

Nama Lengkap

:

Abet Nego Sembiring Pelawi

 

Tempat Lahir

:

Surabaya

 

Umur / tgl lahir

:

29 tahun / 02 Februari 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Trimurti Gg. Tingkat Lima Kec. Berastagi Kab.Karo

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Bertani

 

Pendidikan

:

SMP (kelas II)

 

Terdakwa II

 

Nama Lengkap

:

Raja Muda Pratama Ginting

 

Tempat Lahir

:

Berastagi

 

Umur / tgl lahir

:

25 tahun / 01 September 1998

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Gongsol Kec. Merdeka Kab.Karo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP (kelas I)

 

 

    1. Penahanan Para Terdakwa :

 

1.

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak Tanggal 11 Februari  2024 s/d tanggal 01 Maret 2024;

2.

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut umum

:

Sejak Tanggal 02 Maret 2024 s/d tanggal 10 April 2024;

3.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 23 April 2024;

 

    1. Dakwaan:

 

       Primair

Bahwa Terdakwa Abet Nego Sembiring Pelawi dan Terdakwa Raja Muda Pratama Ginting pada Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Puncak Gundaling Desa Merdeka Kec. Merdeka Kab. Karo tepatnya di Pos Retribusi Parkir Masuk Puncak Gundaling, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe “Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau dikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya, yang dilakukan pada waktu malam di jalan umum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama, jika perbuatan itu menjadikan ada mengakibatkan orang mendapat luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst bersama dengan teman-temannya yang merupakan rombongan Pramuka berangkat menuju Kabanjahe untuk kegiatan tracking Pramuka. Setelah itu, saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst dan rombongan Pramuka melanjutkan perjalanan ke arah Gundaling. Sesampainya di Gundaling, saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst dan rombongan Pramuka beristirahat di sebuah pondok di Gundaling, Terdakwa Raja Muda Pratama Ginting bertanya kepada saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst, “klen masuk sini udah didata atau belum? udah bayar kalian tiket masuknya?” lalu saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst menjawab, “kami disini cuman mau istirahat satu jam aja bang” kemudian Terdakwa Raja Muda Pratama Ginting berkata, “nggak bisa gitu disini harus didata semua, siapa ketua kalian disini?” lalu saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst pun mengajukan diri dan mengajak saksi Muhammad Zulkarnain untuk mengikuti Terdakwa Raja Muda Pratama Ginting mendatangi Terdakwa Abet Nego Sembiring Pelawi yang sedang duduk di atas sepeda motor jenis honda merek Vario warna putih dengan BK 4033 SAH. Setelah itu, Terdakwa Abet Nego Sembiring Pelawi mengatakan, “mana data kalian, sini nomor hp mu” lalu saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst langsung mengeluarkan hp miliknya dari dalam kantong celananya dan seketika langsung dirampas oleh Terdakwa Raja Muda Pratama Ginting, kemudian terjadilah cekcok dan pertengkaran mulut diantara mereka. Kemudian Terdakwa Raja Muda Pratama Ginting dan Terdakwa Abet Nego Sembiring Pelawi menaiki sepeda motornya dan langsung menggas sepeda motornya namun saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst berusaha menghentikan sepeda motor tersebut dengan cara memegang shock sepeda motor tersebut dengan tangan kirinya dan memegang besi belakang sepeda motor tersebut dengan tangan kanannya hingga saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst terseret kurang lebih sejauh 7 (tujuh) meter. Dan di saat tersebut Terdakwa Abet Nego Sembiring Pelawi berusaha melepaskan tangan saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst dari sepeda motor dengan mengayunkan kakinya ke arah tangan saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst hingga sepeda motor tersebut hampir terjatuh, namun saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst tetap memegangi sepeda motor tersebut hingga akhirnya Terdakwa Abet Nego Sembiring Pelawi memukul tangan saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst dengan menggunakan sepotong besi dan mengakibatkan lengan tangan kiri saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst mengalami patah tulang hingga akhirnya tangan saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst terlepas dari sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa Raja Muda Pratama Ginting dan Terdakwa Abet Nego Sembiring Pelawi langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, para Terdakwa diamankan oleh Personil Kepolisian Sektor Simpang Empat guna proses hukum.
  • Bahwa adapun bersama dengan para Terdakwa turut diamankan barang bukti berupa:
        • 1 (satu) buah tas sandang warna loreng
        • 1 (satu) buah kunci kontak remot sepeda motor jenis honda merek Vario
        • 1 (satu) unit Handphone jenis Android merek Samsung warna Silver
        • 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merek Vario warna putih dengan BK 4033 SAH
        • uang tunai sebesar Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. VR-04/RS-ETA/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh RS Efarina Etaham dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa an dr. Handerson Simamora menyimpulkan terhadap saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst didapati hasil pemeriksaan luar : pasien datang dalam keadaan sadar dan terdapat luka di lengan atas kiri, pada pasien dilakukan infus, therapy, pasang spalk, oksigen dan foto rontgen humerus sinistra, pasien dirujuk ke bedah tulang ke Medan.
  • Bahwa adapun para terdakwa tidak memiliki izin dari korban Ahmad Ahli Ahda Nst untuk mengambil barang miliknya dan akibat akibat perbuatan para terdakwa, korban Ahmad Ahli Ahda Nst mengalami kerugian ± Rp 5.099.000,- (lima juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih kurang sejumlah uang tersebut.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHPidana.

 

       Subsidair

Bahwa Terdakwa Abet Nego Sembiring Pelawi dan Terdakwa Raja Muda Pratama Ginting pada Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Puncak Gundaling Desa Merdeka Kec. Merdeka Kab. Karo tepatnya di Pos Retribusi Parkir Masuk Puncak Gundaling, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe “Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst bersama dengan teman-temannya yang merupakan rombongan Pramuka berangkat menuju Kabanjahe untuk kegiatan tracking Pramuka. Setelah itu, saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst dan rombongan Pramuka melanjutkan perjalanan ke arah Gundaling. Sesampainya di Gundaling, saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst dan rombongan Pramuka beristirahat di sebuah pondok di Gundaling, Terdakwa Raja Muda Pratama Ginting bertanya kepada saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst, “klen masuk sini udah didata atau belum? udah bayar kalian tiket masuknya?” lalu saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst menjawab, “kami disini cuman mau istirahat satu jam aja bang” kemudian Terdakwa Raja Muda Pratama Ginting berkata, “nggak bisa gitu disini harus didata semua, siapa ketua kalian disini?” lalu saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst pun mengajukan diri dan mengajak saksi Muhammad Zulkarnain untuk mengikuti Terdakwa Raja Muda Pratama Ginting mendatangi Terdakwa Abet Nego Sembiring Pelawi yang sedang duduk di atas sepeda motor jenis honda merek Vario warna putih dengan BK 4033 SAH. Setelah itu, Terdakwa Abet Nego Sembiring Pelawi mengatakan, “mana data kalian, sini nomor hp mu” lalu saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst langsung mengeluarkan hp miliknya dari dalam kantong celananya dan seketika langsung dirampas oleh Terdakwa Raja Muda Pratama Ginting, kemudian terjadilah cekcok dan pertengkaran mulut diantara mereka. Kemudian Terdakwa Raja Muda Pratama Ginting dan Terdakwa Abet Nego Sembiring Pelawi menaiki sepeda motornya dan langsung menggas sepeda motornya namun saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst berusaha menghentikan sepeda motor tersebut dengan cara memegang shock sepeda motor tersebut dengan tangan kirinya dan memegang besi belakang sepeda motor tersebut dengan tangan kanannya hingga saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst terseret kurang lebih sejauh 7 (tujuh) meter. Dan di saat tersebut Terdakwa Abet Nego Sembiring Pelawi berusaha melepaskan tangan saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst dari sepeda motor dengan mengayunkan kakinya ke arah tangan saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst hingga sepeda motor tersebut hampir terjatuh, namun saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst tetap memegangi sepeda motor tersebut hingga akhirnya Terdakwa Abet Nego Sembiring Pelawi memukul tangan saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst dengan menggunakan sepotong besi hingga akhirnya tangan saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst terlepas dari sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa Raja Muda Pratama Ginting dan Terdakwa Abet Nego Sembiring Pelawi langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, para Terdakwa diamankan oleh Personil Kepolisian Sektor Simpang Empat guna proses hukum.
  • Bahwa adapun bersama dengan para Terdakwa turut diamankan barang bukti berupa:
        • 1 (satu) buah tas sandang warna loreng
        • 1 (satu) buah kunci kontak remot sepeda motor jenis honda merek Vario
        • 1 (satu) unit Handphone jenis Android merek Samsung warna Silver
        • 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merek Vario warna putih dengan BK 4033 SAH
        • Uang tunai sebesar Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa adapun para terdakwa tidak memiliki izin dari korban Ahmad Ahli Ahda Nst untuk mengambil barang miliknya dan akibat akibat perbuatan para terdakwa, korban Ahmad Ahli Ahda Nst mengalami kerugian ± Rp 5.099.000,- (lima juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih kurang sejumlah uang tersebut.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya