Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Kbj MARTHIN LUTHER, S.H. Herianto Tarigan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-33/L.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARTHIN LUTHER, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Herianto Tarigan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
    1. Terdakwa :

 

 

Nama Lengkap

:

Herianto Tarigan

 

Tempat Lahir

:

Kabanjahe

 

Umur / tgl lahir

:

27 Tahun / 01 Januari 1997

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Rumah Berastagi Gg. Pertanian Kec. Berastagi Kab. Karo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Bertani

 

Pendidikan

:

SMP (kelas III)

 

    1. Penahanan Terdakwa :

 

1.

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak Tanggal 11 Februari  2024 s/d tanggal 01 Maret 2024;

2.

Perpanjangan Penahanan oleh Penutut Umum

:

Sejak Tanggal 02 Maret 2024 s/d tanggal 10 April 2024;

3.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 23 April 2024;

 

    1. Dakwaan:

      

Bahwa Terdakwa Herianto Tarigan pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Raya Kec. Berastagi Kab. Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe melakukan tindak pidana, “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus  diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahanPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

          Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst bersama dengan teman-temannya yang merupakan rombongan Pramuka berangkat menuju Kabanjahe untuk kegiatan tracking Pramuka. Setelah itu, saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst dan rombongan Pramuka melanjutkan perjalanan ke arah Gundaling. Sesampainya di Gundaling, saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst dan rombongan Pramuka beristirahat di sebuah pondok di Gundaling, saksi Raja Muda Pratama Ginting datang dan bertanya kepada saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst, “klen masuk sini udah didata atau belum? udah bayar kalian tiket masuknya?” lalu saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst menjawab, “kami disini cuman mau istirahat satu jam aja bang” kemudian saksi Raja Muda Pratama Ginting berkata, “nggak bisa gitu disini harus didata semua, siapa ketua kalian disini?” lalu saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst pun mengajukan diri dan mengajak saksi Muhammad Zulkarnain untuk mengikuti saksi Raja Muda Pratama Ginting mendatangi saksi Abet Nego Sembiring Pelawi yang sedang duduk di atas sepeda motor jenis honda merek Vario warna putih dengan BK 4033 SAH. Setelah itu, saksi Abet Nego Sembiring Pelawi mengatakan, “mana data kalian, sini nomor hp mu” lalu saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst langsung mengeluarkan hp miliknya dari dalam kantong celananya dan seketika langsung dirampas oleh saksi Raja Muda Pratama Ginting, kemudian terjadilah cekcok dan pertengkaran mulut diantara mereka. Kemudian saksi Raja Muda Pratama Ginting dan saksi Abet Nego Sembiring Pelawi menaiki sepeda motornya dan langsung menggas sepeda motornya namun saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst berusaha menghentikan sepeda motor tersebut dengan cara memegang shock sepeda motor tersebut dengan tangan kirinya dan memegang besi belakang sepeda motor tersebut dengan tangan kanannya hingga saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst terseret kurang lebih sejauh 7 (tujuh) meter. Dan di saat tersebut saksi Abet Nego Sembiring Pelawi berusaha melepaskan tangan saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst dari sepeda motor dengan mengayunkan kakinya ke arah tangan saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst hingga sepeda motor tersebut hampir terjatuh, namun saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst tetap memegangi sepeda motor tersebut hingga akhirnya saksi Abet Nego Sembiring Pelawi memukul tangan saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst dengan menggunakan sepotong besi dan mengakibatkan lengan tangan kiri saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst mengalami patah tulang hingga akhirnya tangan saksi korban Ahmad Ahli Ahda Nst terlepas dari sepeda motor tersebut. Kemudian saksi Raja Muda Pratama Ginting dan saksi Abet Nego Sembiring Pelawi langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya saksi Raja Muda Pratama Ginting dan saksi Abet Nego Sembiring Pelawi menemui Terdakwa Herianto Tarigan dan menyuruh Terdakwa Herianto Tarigan untuk menjualkan handphone tersebut. Setelah handphone tersebut berhasil dijualkan oleh Terdakwa Herianto Tarigan seharga Rp 500.000,- kemudian uang tersebut dibagi masing-masing sebesar Rp 150.000,- diantara Terdakwa Herianto Tarigan, saksi Raja Muda Pratama Ginting dan saksi Abet Nego Sembiring Pelawi, sementara sisanya sebesar Rp 50.000,- digunakan untuk membeli minyak sepeda motor dan rokok.

          Bahwa adapun Terdakwa Herianto Tarigan tidak memiliki izin dari saksi Ahmad Ahli Ahda Nst selaku pemilik 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A34 warna Silver tersebut dan perbuatan terdakwa tersebut tidak dikehendaki oleh saksi Ahmad Ahli Ahda Nst selaku pemilik 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A34 warna Silver tersebut dan adapun akibat dari perbuatan terdakwa Herianto Tarigan, saksi Ahmad Ahli Ahda Nst mengalami kerugian ± Rp 5.099.000,- (lima juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya