Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Kbj KOPERASI KREDIT SERAYAAN 1.HARTA BR GURUSINGA
2.LEO STEVEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Kbj
Tanggal Surat Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI KREDIT SERAYAAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAZMUR SEPTIAN RUMAPEAKOPERASI KREDIT SERAYAAN
Tergugat
NoNama
1HARTA BR GURUSINGA
2LEO STEVEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.516.253,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh utang beserta bunga dan denda yang perinciannya diuraikan di bawah ini :
  • Utang pokok sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus rupiah).
  • Bunga pinjaman 2,5%, yakni  sebesar Rp6.156.253,- (enam juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
  • Total denda sebesar Rp 13.860.000,- (tiga belas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

            Jumlah keseluruhan sebesar Rp 25.516.253,- (dua puluh lima juta lima ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).

4. Memerintahkan Penggugat menjual secara lelang guna melunasi keseluruhan utang Tergugat I yaitu sebidang tanah dan bangunannya berukuran 5m x 10m di daerah Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Jalan

Sebelah Selatan: Perladangan Belasken Ginting

Sebelah Timur: Tanah Aswin Barus

Sebelah Barat: Tanah Menet Gurusinga

5. Menghukum Tergugat II menyerahkan harta bendanya apabila Tergugat I tidak mampu membayar kepada Penggugat.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang  timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Atau, apabila Pengadilan Negeri Kabanjahe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak