Dakwaan |
C.   Dakwaan
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa IQBAL KURNIAWAN SITEPU, Pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu sembilan belas, bertempat di Di Peceren Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab Karo, tepatnya di Warnet Sutama atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara: ---
Bahwa awalnya saat saksi korban sedang berada di Warnet Sutama yang berada di Desa Peceren Kec. Berastagi Kab Karo tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak saksi korban kenal menemui saksi korban sambil mengatakan “ Bang, antar dulu aku ke Simpang Teknol Berastagi, kaki ku sakitâ€Â sambil menunjukkan kaki kirinya yang pincang dan karena saksi korban merasa iba/kasihan kemudian saksi korban mengiyakannya permintaan terdakwa selanjutnya saksi korban membonceng terdakwa ke Simpang Teknol Berastagi lalu sesampainya disimpang Teknol Berastagi terdakwa berkata “Bang, Pinjam dulu Handpone Abang, Lowbet pula Handpone ku ini, biar kutelepon dulu kawanku†sambil terdakwa menunjukkan handphonenya kepada saksi korban. Kemudian saksi korban memberikan Handpone milik saksi korban kepada terdakwa dan terdakwa pun menelpon temannya namun terdakwa kembali mengatakan kepada saksi korban “Kupegang aja dulu Handpone abang ini ya, biar ku Chating dulu kawanku, biar tahu aku dimana diaâ€, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban kearah berastagi kemudian sesampainya di berastagi saksi korban bertanya kembali kepada terdakwa “ Dimananya kawan abang itu “ dan dijawab terdakwa “terus aja jalan Bangâ€, kemudian saksi korban melanjutkan membawa sepeda motornya hingga sampai di Pajak Kabanjahe, dan sesampainya dipajak kabanjahe terdakwa turun dari sepeda motor sambil berkata “Kamu tunggu sebentar sini ya bang, minta uang saja aku sebentar kedalamâ€Â dan saksi korban menjawab “sama sajalah kita Bang†kemudian seorang perempuan berkata kepada saksi korban “ Dek, jangan parkirkan Sepeda Motormu disini, nggak nampak nanti jualanku iniâ€, kemudian saat saksi korban memindahkan/memarkirkan Sepeda Motornya, saksi korban tidak melihat terdakwa lagi dan saksi korban mencari disekitar pajak kabanjahe namun juga tidak ketemu. Bahwa barang milik saksi korban yang diambil dan dibawa kabur oleh terdakwa adalah 1 (satu) Unit Handpone jenis REDMI S2 warna Dark Grey dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. -------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa IQBAL KURNIAWAN SITEPU, Pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu sembilan belas, bertempat di Di Peceren Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab Karo, tepatnya di Warnet Sutama dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara : ------
Bahwa awalnya saat saksi korban sedang berada di Warnet Sutama yang berada di Desa Peceren Kec. Berastagi Kab Karo tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak saksi korban kenal menemui saksi korban sambil mengatakan “ Bang, antar dulu aku ke Simpang Teknol Berastagi, kaki ku sakitâ€Â sambil menunjukkan kaki kirinya yang pincang dan karena saksi korban merasa iba/kasihan kemudian saksi korban mengiyakannya permintaan terdakwa selanjutnya saksi korban membonceng terdakwa ke Simpang Teknol Berastagi lalu sesampainya disimpang Teknol Berastagi terdakwa berkata “Bang, Pinjam dulu Handpone Abang, Lowbet pula Handpone ku ini, biar kutelepon dulu kawanku†sambil terdakwa menunjukkan handponenya kepada saksi korban. Kemudian saksi korban memberikan Handpone milik saksi korban kepada terdakwa dan terdakwa pun menelpon temannya namun terdakwa kembali mengatakan kepada saksi korban “Kupegang aja dulu Handpone abang ini ya, biar ku Chating dulu kawanku, biar tahu aku dimana diaâ€, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban kearah berastagi kemudian sesampainya di berastagi saksi korban bertanya kembali kepada terdakwa “ Dimananya kawan abang itu “ dan dijawab terdakwa “terus aja jalan Bangâ€, kemudian saksi korban melanjutkan membawa sepeda motornya hingga sampai di Pajak Kabanjahe, dan sesampainya dipajak kabanjahe terdakwa turun dari sepeda motor sambil berkata “Kamu tunggu sebentar sini ya bang, minta uang saja aku sebentar kedalamâ€Â dan saksi korban menjawab “sama sajalah kita Bang†kemudian seorang perempuan berkata kepada saksi korban “ Dek, jangan parkirkan Sepeda Motormu disini, nggak nampak nanti jualanku iniâ€, kemudian saat saksi korban memindahkan/memarkirkan Sepeda Motornya, saksi korban tidak melihat terdakwa lagi dan saksi korban mencari disekitar pajak kabanjahe namun juga tidak ketemu. Bahwa barang milik saksi korban yang diambil dan dibawa kabur oleh terdakwa adalah 1 (satu) Unit Handpone jenis REDMI S2 warna Dark Grey dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).------
  ---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. -------------------
 |