Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2022/PN Kbj | 1.Holmes Ginting 2.Alvin Alfrenzy Surbakti 3.Hendra Ginting Suka SH 4.Leaser Barus 5.Baginta Paulus Anak Ampun Alias Paulus 6.Nopranda Sembiring |
Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jun. 2022 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2022/PN Kbj | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Jun. 2022 | ||||||||||||||
Nomor Surat | 4/Pra.Pid/2022/PN.KBJ | ||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||
Petitum Permohonan | 1. Bahwa, adapun dasar permohonan Pemohon Praperadilan I,II,III,IV,V dan VI ini adalah Bab X pasal 77 s/d 85 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana No.8 Tahun 1981 ; 2. Bahwa, Pemohon Praperadilan I,II,III,IV,V dan VI adalah pekerja Buruh Harian Lepas di PT BIBIT UNGGUL KAROBIOTEK disingkat PT BUK yang bergerak dalam bidang pertanian dan agro parawisata terletak di Kabupatan Karo Provinsi Sumatera Utara setempat dikenal dengan Desa Kacinambun Kec. Tigapanah ; 3. Bahwa, dalam menjalankan pekerjaan di PT BIBIT UNGGUL KAROBIOTEK para Pemohon berbagi tugas dengan teman-teman Pemohon Praperadilan selain bekerja di kebun, para pemohon juga turut menjaga aset perusahaan yang sering diganggu, dirusak dengan melakukan pemotongan kayu dan mencuri pagar seng diduga dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang mengaku sebagai Pendiri Desa (bhs daerah SIMANTEK KUTA) yakni kelompok SIMON GINTING CS dan LLOYD REYNOLD GINTING MUNTE SP dan perusahaan PT BUK ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dan perbuatan tindak pidana tersebut sudah dibuat pengaduan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/364/V/2022/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara tgl.7 Mei 2022 ; 4. Bahwa, faktanya mereka yang mengaku Kelompok Masyarakat SIMON GINTING CS sebenarnya tidak memiliki legal standing sebagai orang dan atau kelompok masyarakat Pendiri Desa Simantek Kuta/palsu, oleh karena itu dugaan tindak pidana merusak dan melakukan pencurian harus ditindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/364/V/2022/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara tgl.7 Mei 2022; 6. Bahwa, sebagai alas hak PT BIBIT UNGGUL KAROBIOTEK mendapatkan HGU No. 1 Tahun 1997 diperoleh berdasarkan adanya Peralihan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) sehingga andaikatapun ----- quad noon ----- benar ada pihak atau kelompok masyarakat yang menyatakan tanah adalah merupakan hak ulayat atau milik Pendiri Desa (Bhs Daerah Karo Simantek Kuta), maka PT BUK harus mendapat perlindungan hukum sebagai pembeli yang beritikat baik (to gedertroow) ;
8. Bahwa, pada hari Senin tanggal 18 April 2022 diadakan Rapat FORKOPIMDA (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dihadiri oleh seluruh Pimpinan/Instansi terkait termasuk didalamnya PT BUK dan SIMON CS serta unsur pers/media dengan hasil kesepakatan agar semua pihak menahan diri dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum menunggu adanya putusan perkara berkekuatan hukum/inkrach sehubungan adanya gugatan perdata di Pengadilan ; 9. Bahwa, akan tetapi hanya dalam waktu 4 (empat) hari tepatnya hari Jumat tanggal 22 April 2022 pihak SIMON GINTING CS telah melanggar kesepakatan tanggal 18 April 2022 dengan cara mempropokasi masyarakat dengan menguasai lahan yang telah diberi polisline oleh pihak Kepolisian ; 10. Bahwa, pada hari Senin tanggal 25 April 2002 pihak SIMON GINTING CS kembali melanggar kesepakatan tanggal 18 April 2022 dengan cara melakukan provokasi terhadap masyarakat, melanggar polisline dan menjadikannya lahan parkir untuk menguntungkan pihak SIMON GINTING CS, sedangkan sesuai petunjuk berdasarkan SOP dari PT BUK Pemohon Praperadilan I,II,III,IV,V dan VI tetap menahan diri dan mematuhi hasil Rapat FORKOPIMDA tanggal 18 April 2022 ; 11. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 pihak SIMON GINTING CS, LLOYD REYNOLD GINTING MUNTE SP dan PRADA GINTING melakukan perusakan pintu pagar besi dan melakukan pemotongan pohon kayu putih milik PT BUK di lokasi areal sebelah kiri sebelum sampai puncak 2000 dan telah menimbulkan kerugian ditaksir sebesar Rp.50.000.000.- dan atas kejadian tersebut PT BUK melaporkan ke pihak Kepolisian sesuai dengan : LP/B/364/V/2022/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara tanggal 7 Mei 2022 ; 12. Bahwa, selanjutnya pada hari Selasa, Rabu, Kamis tanggal 10,11 dan 12 Mei 2022 SIMON GINTING CS melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa hak (Stellionnaat) dengan cara melakukan penanaman pohon pisang di areal PT BUK di bagian belakang cafe Meriah dan di areal sebelah kiri sebelum puncak 2000 ; 13. Bahwa, dari seluruh rangkaian peristiwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas PT BUK dan Pemohon Praperadilan I,II,III,IV,V dan VI sebagai pekerja buruh harian lepas yang bertugas menjaga asset perusahan, menjaga keamanan perusahaan, ketertipan lingkungan dan masyarakat setempat tetap tidak pernah melakukan tindakan perbuatan melanggar hukum bahkan berusaha menahan diri dengan mematuhi kesepakatan sesuai hasil rapat FORKOPIMDA tanggal 18 April 2022 ; 14. Bahwa, sebenarnya program pembangunan Taman Puncak 2000 sudah direncanakan sejak awal Januari 2022 namun sesuai dengan petunjuk Bupati KDH Tk.II Karo dan Kapolres Tanah Karo dan juga mematuhi hasil rapat FORKOPIMDA hari Senin tanggal 18 April 2022, PT BUK baru melaksanakan Pembangunan Taman Agra Parawisata diluar garis polisi yang sudah berubah luas dan bentuknya dan perlu diketahui bahwa pembangunan taman Puncak 2000 sama sekali tidak ada hubungannya dengan 6 (enam) kasus pelanggaran yang dilakukan oleh SIMON GINTING CS dan LLOYD REYNOLD GINTING MUNTE SP yang telah melanggar kesepakatan rapat FORKOPIMDA tanggal 18 April 2022 ; 15. Bahwa, pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 Excavator dengan karyawan PT. BUK ditugaskan untuk melaksanakan Program Pembuatan Taman dan pada saat Exavator sampai ke lokasi untuk pembuatan Taman Puncak 2000 Sdri INTAN SEMBIRING yang merupakan group SIMON GINTING cs dan LLYOYD REYNOLD GINTING MUNTE SP menolak dan menyampaikannya kepada Pemohon Praperadilan IV ic. LEASER BARUS kemudian Pemohon Praperadilan menyampaikan keberatan tersebut kepada Rita Wahyuni yang merupakan Legal PT BUK, Rita Wahyuni sebagai Legal PT BUK menjelaskan status tanah dan Program Pembuatan Taman Puncak 2000 yang telah direncanakan sejak awal Januari 2022 tetapi Sdri. INTAN SEMBIRING tidak terima dan melakukan penyerangan dengan melakukan “teriakan provokasi” kepada ibu-ibu warga Desa Suka Maju yang membuat warga Desa Suka Maju Emosi, kemudian Operator Excavator ic. LEASER BARUS mulai bekerja dan pada saat itu Operator Excavator mendapatkan ancaman jika tidak berhenti kerja akan dibakar dan dibunuh; 16. Bahwa, ternyata ancaman dan penyerangan tidak sampai disitu saja selanjutnya terjadi penombakan terhadap DENDI karyawan PT BUK dilakukan oleh Sdr. HERI RANDA PUTRA GINTING (Grup Simon Ginting Cs), atas insiden tersebut beberapa karyawan PT BUK berusaha menolong dan menyelamatkan Sdr. DENDI yang sudah terluka kena tombak ; 17. Bahwa, pihak SIMON GINTING CS terus melakukan penyerangan total terhadap karyawan PT BUK dengan menggunakan senapang angin tindakan ini dilakukan oleh Sdr. PERES bersama Sdr. GUNA melakukan penyerangan menggunakan Arit dengan tujuan melukai karyawan PT BUK sehingga para karyawan PT BUK secara spontan melakukan pembelaan diri melawan tindakan kekerasan yang dilakukan pihak SIMON GINTING CS ; 18. Bahwa, akibat perbuatan SIMON GINTING cs pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 Wib yang pertama sekali melakukan penyerangan terhadap Karyawan PT BUK maka bentrokan tidak dapat dihindarkan karena grup SIMON GINTING CS terus-menerus melakukan penyerangan, sehingga tindakan karyawan PT BUK dengan terpaksa melakukan perbuatan pembelaan untuk diri sendiri maupuan untuk orang lain, menyelamatkan harta benda atau kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) tidak dapat dihukum karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu (vide Pasal 49 KUHPidana); 19. Bahwa, dengan demikian penetapan tersangka oleh TERMOHON PRAPERADILAN dengan didahului melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Praperadilan I,II,III,IV,V,VI adalah tidak sah karena Para Pemohon Praperadilan dalam perkara aquo melakukan pembelaan diri karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu, pandangan ini telah diakui hukum pidana bahwa seseorang memang dianggap berhak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu sebagai bentuk pembelaan terpaksa (Noodweer) ; 20. Bahwa, oleh karena itu Laporan Polisi : LP/A/407/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLISI DAERAH SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022 dan Laporan Polisi : LP/B/405/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLISI DAERAH SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022 dilanjutkan dengan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap : 21. Bahwa, tegasnya perlakuan Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terutama pasal 77 ; 22. Bahwa, dengan demikian penangkapan dan penahanan Pemohon Praperadilan I,II,III,IV,V dan VI yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan tidak sah karena bertentangan dengan hukum dan Undang Undang yang berlaku ; 23. Bahwa, Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak azasi manusia atau HAM sehingga azas hukum presumption of innosence atau praduga tak bersalah menjadi prinsip yang harus diakui, bahkan negarapun telah menuangkan itu kedalam konstitusinya UU 1945 Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum (recht staat) artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ; 24. Bahwa, merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikutip tersebut diatas maka apa yang dipersangkakan kepada Pemohon Praperadilan I,II,III,IV,V dan VI dipastikan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, dan untuk itu permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon praperadilan patut untuk dikabulkan ; 25. Bahwa, oleh karena perkara ini timbul akibat perbuatan dari Termohon Praperadilan maka semua biaya perkara yang timbul patut dibebankan kepada Termohon Praperadilan ;
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |