Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2024/PN Kbj Iskandar Wijaya Ginting Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Iskandar Wijaya Ginting
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.

2.       Menetapkan bahwa di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, pada tanggal 30 November 1986 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama PENGARAPEN GINTING karena sakit dan dikebumikan di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.

3.       Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karo di Kabanjahe untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama PENGARAPEN GINTING.

4.       Membebankann biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak