Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
87/Pdt.Bth/2020/PN Kbj | 1.Menam Br Karo (AHLI WARIS) 2.Ati Br Tarigan (AHLI WARIS) 3.Anggiat Ginting (AHLI WARIS) 4.Sadyani Ginting (AHLI WARIS) 5.Benny Ginting (AHLI WARIS) 6.Darnelia Br Ginting (AHLI WARIS) 7.Amsah Ginting (AHLI WARIS) 8.Menam Br Karo 9.Masu Ketaren 10.Perdemun br Ginting |
1.Nurlela Br Ginting ((AHLI WARIS) 2.Rasmita Br Ginting |
Pengiriman Berkas PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Nov. 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 87/Pdt.Bth/2020/PN Kbj | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Nov. 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menyatakan Pembantah-Pembantah adalah pembantah yang baik dan yang jujur ;-------------------------------------- 2. Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Perdamaian “tidak bertanggal” Juni 1987, yang diperbuat antara Pilem Ginting, dkk dengan Nurlela Br Ginting, dkk sah dan berkekuatan hukum serta mengikat ;----------------------------- 3. Menyatakan lagi adapun putusan banding Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 13 April 1987, Nomor : 475/PDT/1986/PT-MDN jo putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe, tanggal 5 Mei 1986, Nomor : 28/Pdt/G/1985/PN-Kbj, yang telah berkekuatan hukum tetap itu telah diakhiri dan dilaksanakan bunyi putusannya secara suka rela, berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian yang “tidak bertanggal” Juni 1987 tersebut ;----------------------------------------- 4. Menyatakan lagi Penetapan Eksekusi Nomor : 8/Pdt.Eks/2019/28 /Pdt.G/1985/PN-Kbj, tanggal 02 Maret 2020, jo untuk menjalankan terhadap keputusan perkara perdata Nomor : 28/Pdt/G/1985/PN-Kbj, tanggal 5 Mei 1986, dinyatakan batal atau dibatalkan serta setidak-tidaknya dinyatakan dalam hukum tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dijalankan ;--------------- 5. Menyatakan tindakkan Para Pembantah/Termohon Eksekusi ataupun para ahli waris alm.Pilem Ginting mengalihkan atau memindahkan haknya atas tanah sengketa terhitung sejak Surat Perjanjian Perdamaian diperbuat mengakhiri perkara Nomor : 28/Pdt/G/1985/PN-Kbj, tanggal 5 Mei 1986 sah dan mengikat menurut hukum ;------------------------------------------------------------ 6. Menghukum baik Para Terbantah/Pemohon Eksekusi maupun setiap orang tanpa kecuali/pihak ketiga untuk menghormati putusan bantah ini, berkaitan dengan tanah objek sengketa yaitu 1. JUMA PINTU, 2. JUMA DALIN TENGAH dan 3. JUMA REBAH tersebut ;---------------------------------------------------------------------- 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) ;------------------------------------------- 8. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara secara tanggung menanggung ;------------------------ SUBSIDAIR : Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |