Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Kbj Sri Noviantiy ANESYA SABARITA PELAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Noviantiy
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANESYA SABARITA PELAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.119.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (coservatoir beslagh) dalam perkara ini ;
  4. menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat dengan melakukan pembayaran kepada Penggugat yaitu atas kewajibannya Sebagai Peserta/Anggota (member Arisan Edios dengan Sistem Menurun sebesar Rp.110.119.000,- (seratus sepuluh juta seratus sembilan belas juta rupiah) dan Tergugat Sebagai Peserta/Anggota (Member) Arisan Edios dengan Sistem Investasi sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) atau dengan kesluruhan kewajiban Tergugat kepada Penggugat atas Sistem Menurun dan Sistem Investasi sebesar Rp.155.119.000,- (seratus lima puluh lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang keterlambatan membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 7.755.950,- (tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril yang dialami Penggugat dalam perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
  7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslagh) terhadap Sebidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya yang merupakan milik Tergugat yang terletak di Jalan Jamin Ginting Gang Saudara No. 80, Kelurahan/Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dan/atau harta benda milik Tergugat ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat lalai menjalankan atau melaksanakan isi putusan dalam perkara ini
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Atau, apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (Ex Aquo Et Bono) .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak