Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (coservatoir beslagh) dalam perkara ini ;
- menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat dengan melakukan pembayaran kepada Penggugat yaitu atas kewajibannya Sebagai Peserta/Anggota (member Arisan Edios dengan Sistem Menurun sebesar Rp.110.119.000,- (seratus sepuluh juta seratus sembilan belas juta rupiah) dan Tergugat Sebagai Peserta/Anggota (Member) Arisan Edios dengan Sistem Investasi sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) atau dengan kesluruhan kewajiban Tergugat kepada Penggugat atas Sistem Menurun dan Sistem Investasi sebesar Rp.155.119.000,- (seratus lima puluh lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat membayar uang keterlambatan membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 7.755.950,- (tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril yang dialami Penggugat dalam perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslagh) terhadap Sebidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya yang merupakan milik Tergugat yang terletak di Jalan Jamin Ginting Gang Saudara No. 80, Kelurahan/Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dan/atau harta benda milik Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat lalai menjalankan atau melaksanakan isi putusan dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau, apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (Ex Aquo Et Bono) .
|