Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.Bth/2020/PN Kbj 1.Ayu Apri Lestari Br Ginting
2.Aldo Epindonta Ginting
1.Ramida Br Karo Sekali
2.Pasta Ginting
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 88/Pdt.Bth/2020/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ayu Apri Lestari Br Ginting
2Aldo Epindonta Ginting
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tambak Tarigan, SHAyu Apri Lestari Br Ginting
2Tambak Tarigan, SHAldo Epindonta Ginting
Tergugat
NoNama
1Ramida Br Karo Sekali
2Pasta Ginting
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan di dalam hukum Pelawan-Pelawan adalah merupakan pelawan yang beretikat baik.
  2. Menyatakan  di dalam hukum  harta bersama Terlawan I dengan Terlawan II  yaitu:
  1. Terhadap objek sengketa SHM No. 325 tanggal 18 Mei 2010 an. Pasta Ginting dan Ramida br. Karo Sekali.
  2. Terhadap objek sengketa SHM No. 98 tanggal 12 September 2014 an. Pasta Ginting dan Ramida br. Karo Sekali.
  3. Terhadap objek sengketa SHM No. 43 tanggal 9 Oktober 2001 an. Pasta Ginting dan Ramida br. Karo Sekali.
  4. Terhadap objek sengketa berdasarkan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor 4 tanggal 2 September 2015 an. Pasta Ginting.
  5. Terhadap objek sengketa berdasarkan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor 5 tanggal 2 September 2015 an. Pasta Ginting .
  6. Terhadap objek sengketa berdasarkan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor 44 tanggal 22 Mei 2013 an. Pasta Ginting.
  7. Terhadap objek sengketa berdasarkan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor 45 tanggal 22 Mei 2013 an. Pasta Ginting.
  8. Terhadap objek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 678/AJB/IV/04/1998 tanggal 23 April 1998 an. Ramida br. Karo Sekali
  9. Terhadap objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 357 tanggal 26 Mei 2011 an. Ramida br. Karo Sekali.
  10. Terhadap objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 279 tanggal 14 Nopember 2008 an. Ramida br. Karo Sekali.
  11. Terhadap objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 194 tanggal 13 Oktober 2005 an. Ramida br. Karo Sekali.
  12. Terhadap objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 195 tanggal 13 Oktober 2005 an. Ramida br. Karo Sekali.
  13. Terhadap objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 196 tanggal 13 Oktober 2005 an. Ramida br. Karo Sekali.
  14. Terhadap objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 197 tanggal 13 Oktober 2005 an. Ramida br. Karo Sekali.
  15. Terhadap objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 198 tanggal 13 Oktober 2005 an. Ramida br. Karo Sekali.
  16. Terhadap objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 199 tanggal 13 Oktober 2005 an. Ramida br. Karo Sekali.
  17. Terhadap objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 200 tanggal 13 Oktober 2005 an. Ramida br. Karo Sekali.

Dibagi 3 (Tiga) antara Pelawan-Pelawan dengan Terlawan I dan Terlawan II.

  1. Mengangkat Sita Eksekusi Nomor : 5/PEN.ST/PDT/2020/PN Kbj tanggal 14 Oktober 2020 Jaminan yang sudah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe atas Perkara Perdata No.15/Pdt.G/2018/PN-Kbj di Pengadilan Negeri Kabanjahe Yo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.373/PDT/2018/PT.MDN Yo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2064 K/Pdt/2019 .
  2. Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi atas putusan Perkara Perdata No.15/Pdt.G/2018/PN-Kbj di Pengadilan Negeri Kabanjahe Yo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.373/PDT/2018/PT.MDN Yo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2064 K/Pdt/2019 sampai Perlawanan Pelawan-Pelawan mempunyai kekuatan Hukum Tetap.  
  3. Menghukum Terlawan I dan Terlawan 2 atau orang lain yang memperoleh hak di atas tanah objek perkara agar menyerahkan 1/3 (Sepertiga) dari masing-masing objek perkara  kepada Pelawan-Pelawan dalam keadaan baik dan kosong.
  4. Menyatakan putusan tersebut dapat dilaksanakan dengan Serta Merta walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi.
  5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara
  6. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak