Tindak pidana “Penganiayaan ringan” yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib di Desa Gajah Kec. Simpang empat Kab. Karo tepatnya di Kran Umum/ Tempat pengambilan air, yang dilakukan oleh tersangka SRI YANTI BR SINUHAJI alias SRI BR KARO terhadap Korban ELFIDAWATI BR GINTING dengan cara menampar pipi sevelah kiri Korban ELFIDAWATI BR GINTING sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan Korban ELFIDAWTI BR GINTING trauma dan takut kepada tersangka SRI YANTI BR SINUHAJI alias SRI BR KARO.-------------------------------------------------------------
Terhadap tersangka SRI YANTI BR SINUHAJI alias SRI BR KARO dipersangkakan melanggar pasal 352 ayat (1) dari KUHPidana |