Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Kbj RANDA MORGAN TARIGAN, S.H. Bobby Lexmana Damanik alias Ferdy Sambo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-27/L.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANDA MORGAN TARIGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bobby Lexmana Damanik alias Ferdy Sambo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

IDENTITAS TERDAKWA

  Nama Lengkap

:

Bobby Lexmana Damanik alias Ferdy Sambo

Tempat Lahir

:

Medan

Umur / Tgl lahir

:

37 tahun/16 Juni 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Setia Budi Pasar I Gg. Bahagia No.10 Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan/Jl. Kolam Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo.

Agama

:

Katolik

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

                         

II.  PENAHANAN TERDAKWA  :

  • Penyidik

Rutan Polres Tanah Karo Sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d 18 Februari 2024;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Tanah Karo Sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d 29 Maret 2024;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.

 

 

 

 

 

 

 

III. DAKWAAN:

     

----- Bahwa ia terdakwa Bobby Lexmana Damanik alias Ferdy Sambo pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, sekitar pukul 18.00 Wib, di Jl. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “setiap orang yang melakukan penganiayaan yang menimbulkan kematian” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Tersangka (Bobby Lexmana Damanik alias Ferdy Sambo) menjumpai Alm. Arifin Maha ketempatnya yang sedang menjaga parkiran di pasar buah Berastagi dan berkata kepada Arifin Maha “Bang, itu mobil yang parkir diluar, saya yang ambil/minta uang parkirnya ya bang, saya butuh uang untuk membeli makanan” dan oleh Alm. Arifin Maha menjawab “Iya, kamu minta saja uang tiga mobil yang parkir diluar itu” dan setelah itu Tersangka pergi menuju tiga mobil yang sedang parkir dan beberapa saat kemudian satu mobil dimakusd bergerak keluar dari parkiran, sehingga oleh Tersangka mengatur lalu lintas agar mobil tersebut dapat keluar dari parkiran, dan saat itu juga oleh Alm. Arifin Maha berlari menuju supir mobil tersebut dan meminta uang parkir mobil kepada supirnya, sehingga Tersangka berkata kepada Alm. Arifin Maha “kenapa abang minta uang parkir mobil itu, kan tadi sudah saya minta ijin kepada abang bahwa uang parkir mobil itu saya yang meminta?” dan oleh Alm. Arifin Maha menjawab “Aku pun belum ada dapat uang parkiran, jangan suka-sukamu disini” dan oleh Alm. Arifin Maha langsung meninju wajah kiri Tersangka sebanyak dua kali hingga jatuh ke jalan dan kemudian oleh Alm. Arifin Maha menyeret Tersangka kearah parkiran dan saat itulah Tersangka mengambil satu buah pecahan batu dan memukulkannya kearah kepala Alm. Arifin Maha sebanyak 2 (dua) kali kearah kepala Alm. Arifin Maha dengan menggunakan tangan kanan Tersangka.
  • bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap Alm. Arifin Maha pergi meninggalkan lokasi kejadian. Dimana setelah saksi Irwanta Ginting yang mengetahui kejadian tersebut dan melihat Alm. Arifin Maha yang tergeletak di tanah Dimana kepala Al, Arifin Maha, mengeluarkan darah dan terdapat luka memar, langsung memanggil orang yang berada di sekitaran tersebut dengan tujuan hendak membatu korban tersebut agar di bantu, dan setelah menolong korban yang terletak tersebut dengan cara mengangkatnya kesebuah mobil angkutan umum dan membawa yang Alm. Arifin Maha ke Klinik dan Rumah sakit.
  • Bahwa pada saat diilakukan perawatan terhadap Al. Arifin Maha, yang bersangkutan sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi Debora Kristiana Br Ginting, Saksi Nur Aini Br Maha dan saksi Wardana Sembiring.
  • Bahwa setelah dilakukan perawatan Alm. Arifin Maha dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 27 Januari 2024 berdasarkan surat kematian nomor:440/SKM/III/54/2024 tanggal 14 Maret 2024, Dimana penyebab kematian tersebut sesuai dengan surat visum et repertum Nomor:15/II/2024/RS.BHAYANGKARA tanggal 28 Januari 2024 yang menyimpulka bahwa berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan jenazah tersebut maka dapat saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, perkiraan usia lebih dari empat puluh tujuh tahun. Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada kepala; patah tulang pada tulang tengkorak. Dari pemeriksaan dalam didapatkan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang tengkorak. Terdapat benda asing yang menyerupai batu pada tulang tengkorak. Didapatkan tanda-tanda mati lemas. Sebab kematian adalah luka robek pada kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak, sehingga menyebabkan peningkatan tekanan dalam rongga tengkorak sehingga menyebabkan mati lemas. Waktu kematian diperkirakan antara dua sampai dengan dua belas jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya