Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Kbj Andreas Hermanto Tarigan selaku Ketua KSU Mitra Artha Dana Mandiri 1.Feryanto Pelawi
2.Fauziah Ekasari Br Barus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Kbj
Tanggal Surat Rabu, 02 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andreas Hermanto Tarigan selaku Ketua KSU Mitra Artha Dana Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Feryanto Pelawi
2Fauziah Ekasari Br Barus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.442.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan beharga Perjanjian Kredit Nomor:3266/PK/IX/2017 antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sebidang

Tanah Pertanian dengan luas tanah lebih kurang 2.189 m2, terletak di Desa Ajijahe, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, sesuai dengan Sertipikat Hak MilikĀ  nomor : 337 pada tanggal 23 Desember 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, tercatat atas nama FERYANTO PELAWI, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Penduduk dan Jalan ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penduduk;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Penduduk;

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT pokok, bunga dan denda dengan perincian sebagai berikut :

a). Pokok pinjaman Rp. 11.802.000.- (Sebelas juta delapan ratus dua ribu rupiah).

b). Tunggakan bunga sampai dengan Oktober 2022 Rp. 19.760.000.- (Sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

c). Denda atas keterlambatan pembayaran tersebut yaitu 50% x Angsuran Bunga perbulan dan sampai gugatan ini diajukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sudah terlambat melunasi kewajibannya selama 51 bulan sehingga denda keterlambatan/denda jatuh tempo adalah sebesar Rp. 9.880.000.- (Sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Demikian total tunggakan Hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai Oktober 2022 adalah sebesar Rp. 41.442.000.- (Empat puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah ).

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Vorrad).

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000.- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini.

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain MOHON PUTUSAN YANG SEADIL ADILNYA (ex aequo bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak