Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2016/PN Kbj Rahmattullah, SH Daniel Purba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2016/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2007/N.2.17/Epp.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rahmattullah, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Daniel Purba[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan tindak pidana yang didakwakan:

KESATU:

------- Bahwa terdakwa DANIEL PURBA pada Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun dua ribu enam belas bertempat di Kedai Kopi di Jalan Jamin Ginting Komplek Merga Silima Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe berwenang mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat, tanggal dan waktu tersebut diatas, terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisan Resort Tanah Karo karena turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi jenis togel malam dan terdakwa berperan sebagai juru tulis judi jenis togel malam dengan taruhan uang tunai.
  • Bahwa terdakwa melakukan pekerjaannya sebagai juru tulis dalam permainan judi jenis togel malam ini yaitu karena ditawari oleh Deman Sembiring Alias Bapak Paul (DPO) yang sekaligus bertugas untuk menjemput rekap dari terdakwa dan terdakwa sudah ikut serta dalam perusahaan judi tersebut selama 1 (satu) minggu terakhir dengan upah perharinya sekitar 20% (dua puluh persen) dari omzet yang terdakwa dapatkan setiap harinya dari hasil menjual tebakan judi jenis togel.
  • Bahwa dalam satu kali putaran terdakwa mendapat omzet perhari sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dari jumlah tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar 20% (dua puluh persen) Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dipergunakan oleh terdakwa dalam permainan judi jenis togel malam yaitu 2 (dua) blok kupon yang berisi nomor pasangan tebakan judi togel malam, 1 (satu) buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) yang didapatkan dari meja terdakwa pada saat dilakukan penangkapan.
  • Bahwa cara permainan judi jenis togel malam ini dilakukan terdakwa dengan cara-cara tertentu yaitu sebagai berikut, pada awalnya terdakwa menunggu pembeli nomor tebakan judi jenis togel di Kedai kopi di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, dan apabila ada pemasang tebakan togel malam, maka terdakwa akan menuliskannya di blok kupon tersebut, satu lembar untuk pemasang, dan satu lembar pertinggal untuk terdakwa sebagai juru tulis, dan sekira pukul 22.00 WIB setelah itu terdakwa merekap nomor yang telah dipasang oleh para pemasang ke dalam kertas rekap. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB Deman Sembiring Alias Bapak Paul (DPO) menjemput rekap dari terdakwa, kemudian jika ada yang tebakannya tepat, tebakan yang tepat dua angka x Rp.1.000,- (contohnya 22xRp.1.000,-) akan mendapatkan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah); tebakan tepat tiga angka x Rp.1.000,- (contohnya 333xRp.1.000,-) akan mendapatkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); dan pembeli empat angka x Rp.1.000,- (contohnya 4444xRp.1.000,-) akan mendapatkan uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah); namun jika tebakan pemasang tidak tepat maka dinyatakan kalah dan uang taruhan akan menjadi milik bandar dengan demikian permainan judi jenis togel malam ini sifatnya untung-untungan karena tidak dapat ditentukan siapa yang akan menang atau kalah, dan tidak diperlukan keahlian khusus dalam permaianan judi jenis togel malam tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel malam tersebut.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------

 

 

ATAU KEDUA:

------- Bahwa terdakwa DANIEL PURBA pada Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun dua ribu enam belas bertempat di Kedai Kopi di Jalan Jamin Ginting Komplek Merga Silima Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe berwenang mengadili, melakukan perbuatan “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat, tanggal dan waktu tersebut diatas, terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisan Resort Tanah Karo karena turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi jenis togel malam dan terdakwa berperan sebagai juru tulis judi jenis togel malam dengan taruhan uang tunai.
  • Bahwa terdakwa melakukan pekerjaannya sebagai juru tulis dalam permainan judi jenis togel malam ini yaitu karena ditawari oleh Deman Sembiring Alias Bapak Paul (DPO) yang sekaligus bertugas untuk menjemput rekap dari terdakwa dan terdakwa sudah ikut serta dalam perusahaan judi tersebut selama 1 (satu) minggu terakhir dengan upah perharinya sekitar 20% (dua puluh persen) dari omzet yang terdakwa dapatkan setiap harinya dari hasil menjual tebakan judi jenis togel.
  • Bahwa dalam satu kali putaran terdakwa mendapat omzet perhari sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dari jumlah tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar 20% (dua puluh persen) Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dipergunakan oleh terdakwa dalam permainan judi jenis togel malam yaitu 2 (dua) blok kupon yang berisi nomor pasangan tebakan judi togel malam, 1 (satu) buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) yang didapatkan dari meja terdakwa pada saat dilakukan penangkapan.
  • Bahwa cara terdakwa memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi jenis togel malam ini dilakukan terdakwa dengan cara-cara yaitu sebagai berikut, pada awalnya terdakwa menunggu pembeli nomor tebakan judi jenis togel di Kedai kopi di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, dan apabila ada pemasang tebakan togel malam, maka terdakwa akan menuliskannya di blok kupon tersebut, satu lembar untuk pemasang, dan satu lembar pertinggal untuk terdakwa sebagai juru tulis, dan sekira pukul 22.00 WIB setelah itu terdakwa merekap nomor yang telah dipasang oleh para pemasang ke dalam kertas rekap. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB Deman Sembiring Alias Bapak Paul (DPO) menjemput rekap dari terdakwa, kemudian jika ada yang tebakannya tepat, tebakan yang tepat dua angka x Rp.1.000,- (contohnya 22xRp.1.000,-) akan mendapatkan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah); tebakan tepat tiga angka x Rp.1.000,- (contohnya 333xRp.1.000,-) akan mendapatkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); dan pembeli empat angka x Rp.1.000,- (contohnya 4444xRp.1.000,-) akan mendapatkan uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah); namun jika tebakan pemasang tidak tepat maka dinyatakan kalah dan uang taruhan akan menjadi milik bandar dengan demikian permainan judi jenis togel malam ini sifatnya untung-untungan karena tidak dapat ditentukan siapa yang akan menang atau kalah, dan tidak diperlukan keahlian khusus dalam permaianan judi jenis togel malam tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel malam tersebut.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya