Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2024/PN Kbj 1.USAHAWAN SINUKABAN. DRS
2.MURNIATI BR SINUKABAN
3.MUTIARA SINUKABAN
4.NATALIA BR SINUKABAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1USAHAWAN SINUKABAN. DRS
2MURNIATI BR SINUKABAN
3MUTIARA SINUKABAN
4NATALIA BR SINUKABAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menetapkan dan memberikan izin kepada Para Pemohon tanpa persetujuan dari ahli waris yang lin bernama Maju Sinukaban, Mengabdi Sinukaban dan Efrata Sinukaban untuk melakukan Perbuatan hukum Menjual dan/atau  mengalihkan 1 (satu) Bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan Rumah Yang seluas 98 M2 setempat dikenal di Jl. Pembangunan No. 7 B Desa Tambak Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo sebagaimana  Sertifikat Hak Milik Nomor 83/Desa Tambak Mulgap II terdaftar atas nama Pemegang Hak RAWEN SINUKABAN ;

            2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;

         Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak