Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2017/PN Kbj Rahmattullah, SH 1.Eben Eser Ginting Alias Eben
2.Laeke Goldend Ginting
3.Bobby Janisa Milala
4.Samuel Ginting
5.Eifel Adelta Hermanos Surbakti
6.Memo Firanda Sembiring
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.S/2017/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 16/N.2.17/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Rahmattullah, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eben Eser Ginting Alias Eben[Penahanan]
2Laeke Goldend Ginting[Penahanan]
3Bobby Janisa Milala[Penahanan]
4Samuel Ginting[Penahanan]
5Eifel Adelta Hermanos Surbakti[Penahanan]
6Memo Firanda Sembiring[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
----  Bahwa ia terdakwa I. EBEN ESER GINTING Alias EBEN terdakwa II. LAEKE GOLDEND GINTING, terdakwa III. BOBBY JANISA MILALA, terdakwa IV. SAMUEL GINTING, terdakwa V. EIFEL ADELTA HERMANOS SURBAKTI, terdakwa VI. MEMO FIRANDA SEMBIRING bersama dengan anak saksi SUBRIO BIASKEN SEMBIRING Alias SUBRIO (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Warung Sederhana milik Jois Bangun Desa Doulu, Kec. Kabanjahe, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

-    Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 sekira Pukul 01.30 Wib dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil angkot merek Rio BK 1426 SN terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI bersama dengan anak saksi SUBRIO BIASKEN SEMBIRING Alias SUBRIO tiba di Warung Sederhana milik Jois Bangun Desa Doulu, Kec. Berastagi, Kab. Karo. Selanjutnya para terdakwa naik ke lantai 2 (dua) dan memesan minuman kepada saksi Ipan Purba. Setelah para terdakwa selesai minum kemudian sekira Pukul 02.00 Wib, terdakwa III dan terdakwa VI  menemui saksi Ipan Purba dan menyuruhnya naik ke lantai 2 (dua) untuk pembayaran minuman para terdakwa. Selanjutnya pada saat saksi Ipan Purba berada di lantai 2 (dua) kemudian terdakwa I memukul bagian kepala saksi Ipan Purba dengan menggunakan mangkok. Selanjutnya terdakwa IV, terdakwa V bersama dengan anak saksi Subrio Biasken Sembiring Alias Subrio memukul dengan menggunakan kepalan tangan nya dan menendang bagian tubuh saksi Ipan Purba. Kemudian tanpa izin dari saksi Ipan Purba selanjutnya terdakwa V mengambil uang sebanyak Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Asus warna putih, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dari saksi Ipan Purba. Kemudian tanpa izin dari saksi Ipan Purba selanjutnya terdakwa III dan terdakwa VI mengambil rokok yang ada dilantai 1 (satu). Pada saat anak saksi Subrio Biasken Sembiring Alias Subrio melihat adanya CCTV di Warung Sederhana tersebut kemudian anak saksi Subrio Biasken Sembiring Alias Subrio mengatakan kepada terdakwa II dan terdakwa III “awas bang ada CCTV”. Melihat adanya CCTV kemudian terdakwa II mengambil paksa CCTV yang ada di Warung Sederhana tersebut sebanyak 3 (tiga) unit dan membuangnya. Selanjutnya terdakwa III membawa kabel kelantai 2 (dua). Melihat terdakwa III yang membawa kabel kemudian saksi Ipan Purba lompat dari lantai II. Selanjutnya para terdakwa turun dari lantai 2 (dua) dan langsung pergi meninggalkan warung Sederhana dengan menggunakan angkot merek Rio.
-    Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : 025/UPTD-KES/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh  Dr. Emineatte Singarimbun, M. Kes yang telah melakukan pemeriksaan  terhadap Ipan Purba pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017, Ipan Purba mengalami :
•    Luka Robek pada kepala bagian belakang sebelah kanan ukuran 1 X 0,1 X 0,1 cm luka tidak di hecting;
•    Luka lecet pada pelipis di atas alis mata sebelah kanan ukuran 0,5 X 0,3 cm, luka tampak oedema (bengkak);
•    Luka lecet pada hidung sebelah kiri bagian dalam ukuran 0,5 X 0,3 cm;
•    Luka gores pada Extremitas atas kanan bahu belakang 2 tempat : a. ukuran 2 X 0,1 b. ukuran 2 X 0,1;
•    Luka lecet pada sendi siku kanan 2 tempat : a. ukuran 1 X 1 cm b. ukuran 1 X 0,5 cm;
•    Luka lebam pada pergelangan kaki sebelah kanan ukuran 20 X 10 cm, luka tampak oedema (bengkak) dan panas;
•    Luka lebam pada pergelangan kaki kiri ukuran 20 X 10 cm, luka tampak oedema (bengkak) panas;
•    Seluruh jari kaki kanan dan kiri tampak Oedema (bengkak).
Kesimpulan :
•    Keadaan tersebut ditimbulkan oleh trauma tumpul / ruda paksa
-    Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian bagi saksi Ipan Purba dan saksi Jois Bangun sebanyak Rp. 7.865.000,- (tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
•    5 (lima) bungkus rokok merek sempurna seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);
•    5 (lima) bungkus rokok merek dunhill seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);
•    5 (lima) bungkus rokok merek lucky strike seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);
•    5 (lima) bungkus rokok merek 234 seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
•    5 (lima) bungkus rokok merek Marlboro Merah seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);
•    5 (lima) bungkus rokok merek Marlboro Putih seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);
•    5 (lima) bungkus rokok merek Gudang Garam filter seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
•    5 (lima) bungkus rokok merek Jisamsu Gold seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);
•    5 (lima) bungkus rokok merek Surya seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);
•    2 (dua) botol Bir putih seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
•    2 (dua) botol Bir hitam seharga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
•    3 (tiga) buah Kamera CCTV seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
•    Uang sebanyak Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
•    1 (satu) Handphone merek Asus seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
•    1 (satu) Handphone merek Samsung Galaxi 1 seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP.------

 

Pihak Dipublikasikan Ya