Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2019/PN Kbj Mulyanti Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2019
Nomor Surat 5/Pra.Pid/2019/PN.Kbj
Pemohon
NoNama
1Mulyanti
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

I.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1.    Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur beberapa ketentuan terkait dengan Praperadilan,yaitu antara lain sebagai berikut:
    A.    Pasal 1 angka 10 KUHAP merumuskan pengertian Praperadilan adalah wewenangpengadilannegeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diaturdalam undang-undang ini, tentang:
        a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangkaatau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
        b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
        c.    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihaklain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
    B.     Bahwa rumusan pasal 77 KUHAP adalah sebagai berikut : Pengadilan negeri berwenang untukmemeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang initentang:
a.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan;
b     Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikanpada tingkat penyidikan atau penuntutan;
2.     Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan :
    … Bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili,memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada ataukurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya „.
3.    Bahwa dari rumusan pengertian pasal 1 angka 10 jo. pasal 77 jo. pasal 82 ayat (1) jo. pasal 95ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tersebut dapat diketahui dengan jelas bahwa sah atau tidaknyaPenetapan Tersangka tidak termasuk objek praperadilan, karena hal itu tidak diatur, bahwademikian pula halnya dengan segala ketentuan peraturan perundang-undangan Pidana Khususyang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia juga tidak ada ditemukan aturan yang mengaturkalau pengujian tentang sah atau tidaknya Penetapan Tersangka menjadi objek praperadilan
4.     Pasal 17 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (UU HAM) menyatakan sebagai berikut :
    … Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilandengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalamperkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui prosesperadilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acarayang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adiluntuk memperoleh putusan yang adil dan benar
5.    Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadapUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah (Putusan MK), melaluiPutusannya Nomor 21   garing  PUU-XII   garing  2014 dalam amar putusannya yangberkaitan dengan objek praperadilan adalah berbunyi sebagaiberikut:
    a.    Pasal 77 huruf A Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (lembaran Negara R.I tahun1981, nomor 76, tambahan lembaran negera R.I nomor : 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknaitermasuk penetapan tersangka, penggeledahandanpenyitaan;
    b.    Pasal 77 huruf A Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (lembaran Negara R.I tahun1981, nomor 76, tambahan lembaran negera R.I nomor : 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidakdimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahandan penyitaan ;
    Bahwa dengan demikian, maka terhadap permohonan aquo tentang sah atau tidaknyapenetapan tersangka dapatlah dilakukan praperadilan sehingga terhadap permohonanpraperadilan pemohon harus diterima oleh pengadilan;
    Selain itu dalam prakteknya juga sudah banyak perkara permohonanpraperadilan tentang sah    garing   tidak sahnya penetapan Tersangka yangdisidangkan bahkan dikabulkan oleh Hakim yang menyidangkan,beberapa diantaranya adalah :
6.     Praperadilan dalam perkara Nomor: 04   garing  Pid   garing  Prap   garing  2014   garing  PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015.
    Bahwa pada tanggal 16 Februari 2015, Bapak H. Sarpin Rizaldi, S.H. Hakim Tunggal dalam Pemeriksaan Praperadilan atas nama Pemohon Komjen. Pol. Drs. Budi Gunawan, S.H., MSi., Ph.D., melakukan penemuan hukum(Rechtsvinding) yaitu memperluas kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan, dimana kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan dapat memeriksa dan memutus sah atau tidaknya segala tindakan Penyidik dalam proses penyidikan dan proses penuntutan serta sah atau tidaknya Penetapan Tersangka dalam tingkat penyidikan, sebagaimana dalam pertimbangan hukum pada pokoknya menyatakan :
    …. Menimbang, bahwa segala tindakan Penyidik dalam proses penyidikan dan segala tindakan Penuntut Umum dalam proses penuntutan yang belum diatur dalam Pasal 77 jo. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 95 ayat (1), dan ayat (2) KUHAP, ditetapkan menjadi objek Praperadilan dan lembaga hukum yang berwenang menguji keabsahan segala tindakan Penyidik dalam proses penyidikan dan segala tindakan Penuntutan Umum dalam Proses Penuntutan adalah Lembaga Praperadilan .
    …. Menimbang, bahwa terkait langsung dengan permohonan Pemohon, karena Penetapan Tersangka merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, maka lembaga hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan Penetapan Tersangka adalah Lembaga Praperadilan.
    Yang amar putusanya, menyebutkan : Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yangdilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah; Menyatakan tidaksah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjutoleh TERMOHON yang berkaitan denganPenetapan Tersangkaterhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
7.     Praperadilan dalam perkara Nomor: 36   garing  Pid.Prap   garing  2015   garing  PN.JKT.Sel, tanggal 26 Mei 2015, yang amar putusanya, antara lain: Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaandengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapansebagai Tersangka terhadap diri Pemohon yangdiduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang–UndangNo.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Undang–Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang No.31Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, No.Sprin DIK– 17   garing  01   garing  04   garing  2014 tanggal 21 April 2014; Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 2 a yat (1) atau Pasal 3 Undang–Undang No.3Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang–Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang– Undang No.31 Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, No. Sprin DIK–17   garing  01   garing  04   garing  2014 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atashukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;
8.    Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian KesatuKUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagaisarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenangoleh aparat penegak hukum (ic.Penyelidik   garing  Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upayakoreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang denganmaksud   garing  tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjaminperlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini adalah Pemohon;
9.    Bahwa apa yang diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasanpenggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkansecara tegas dalam Konsideran Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP yang dengan sendirinyamenjadi spirit atau roh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi:
    a).    Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yangmenjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
    b)     Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidanaadalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenangmasing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat danmartabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukumsesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;
    Bahwa terkait angka 1 s   garing  d angka 9 diatas, yang dijadikan PEMOHON sebagai dasar hukum mengajukan PermohonanPraperadilan aquo, maka patut dan beralasan bagi Hakim Praperadilan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili permohonan Praperadilan a quo.

II.FAKTA-FAKTA
1.     Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Maret 2019 sekira pukul 18.00 Wib,Rumah ibu mertua Pemohon di Jalan Bom Ginting Gang Pengharapan Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kab.Karo didatangi puluhan orang anggota Kepolisian Sektor Tanah Karo dan setelah itu langsung menggeledah seluruh ruang tamu dan ruang kamar rumah.Pada saat itu,Para aparat Kepolisan juga melakukan penggeledahan pakaian dan badan  terhadap 4 (empat) orang penghuni rumah  yaitu : Pemohon,Ibu mertua Pemohon :Nuraini Br Bangun (74 tahun),Adik dari.Ibu mertua Pemohon : Syahrian Bangun (65 tahun),dan Adik ipar Pemohon:Ika Mustika (35 tahun).
    Pada Pengeledahan lantai bawah rumah dan jugapenggeledahan pakaian dan badan  itu tidak ditemukan kegiatan tidak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Selanjutnya, Polisi melanjutkan penggeledahan ke lantai atas rumah,tepatnya kamar Ipar Pemohon,Trisoni Nadeak dengan cara membongkar pintu kamar.Pada saat digeledah, Kamar Trisoni Nadeak dalam keadaan kosong tidak berpenghuni, di dalam kamar ditemukan :
    -    44 (empat puluh empat) paket plastik klip berles merah berisi shabu-shabu dengan berat brutto 30,98 (tiga puluh koma sembilan puluh delapan) gram.
    -     1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisi plastik klip berles merah dalam keadaan kosong
    -     1 (satu) buah dompet warna ungu
    -    1 (satu) buah dompet kecil perhiasan  warna putih kombinasi
    -    1 (satu) buah dompet kulit warna hitam
    -     3 (tiga) buah timbangan warna silver
    -     2 (dua) buah timbangan kecil merk constan dan pocket scale
    -     Uang tunai sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)
2.     Setelah itu pihak Kepolisian akhirnya menangkap dan membawa 3 (tiga) orang penghuni rumah  yaitu : Pemohon, Syahrian Bangun dan  Ika Mustika ke kantor Kepolisian Sektor Tanah Karo.
3.     Saat diadakan tes urine oleh pihak Kepolisianterhadap Pemohon ternyata hasilnya negatif mengandung narkoba.
4.    Pada hari Rabu, 27 Maret 2019, Pemohon diperiksa oleh Penyidik sebagai Tersangka.
    Padasaat pemeriksaan, Penyidik juga memasukkan barang-barang pribadi Pemohon berupa 1 (satu) unit handphone merk MITO berwarna putih dan Uang tunai sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai Barang bukti.
5.    Pihak Kepolisian kemudian melepaskan 2(dua) orang yang ditangkap bersama Pemohon, yaitu Syahrian Bangun dan  Ika Mustika.
6.     Sejak 1 April  2019Pihak Kepolisiiantelah melakukan Penahanan terhadap Pemohon.
7.    Pada hari Kamis 25 April 2019, 2 (dua) orang Polwan dari Kepolisian Sektor Tanah Karo mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kabanjahe tempat Pemohon ditahan (tahanan titipan Kepolisian Sektor Tanah Karo) dan setelah itu, melakukan pemaksaan dan penekanan serta intimidasi kepada Pemohon agar menandatangani kembali 1 (satu) set Berkas BAP tertanggal 27 Maret 2019 yang telah diketikrapi dan isinya berbeda dengan pemeriksaanyang telah dilakukan sebelumnya pada hari Rabu, 27 Maret 2019.

III.     ALASAN-ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN PRA PERADILAN
A.     Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah karena tidak didasarkan pada 2 (dua) alat bukti sebagaiamana pasal 184 KUHAP.
    Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkkan bahwa: Tersangka adalah seorang yang karena perbuatanya ataukeadaanya berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagaipelaku tindak pidana. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 17 KUHAP berbunyi  yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai denganPasal 1 butir 14, lebih lanjut berdasarkanPutusanMahkamah Konstitusi  nomor :21   garing  PUU-XII   garing  2014 sudah menegaskan maksud dari frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) Undang-undangnomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukumacara pidana (lembaran Negara R.I tahun 1981, nomor 76,tambahan lembaran negera R.I nomor : 3209) bertentangandengan undang-undang dasar R.I tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa buktipermulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-undang nomor 8tahun 1981 tentang KUHAP;
    Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka harus ada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP.
    Menurutpasal 184 KUHAP :
a.     Keterangan saksi ;
b.     keterangan ahli ;
c.     surat ;
d.     Petunjuk ;
e.     Keterangan terdakwa (keterangan tersangka dalam penyidikan) ;
    Bahwa Chandra M Hamzah dalam bukunya Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup menjelaskan bahwa pada dasarnya, fungsi bukti permulaan yang cukup dapat diklasifikasikan atas 2 (dua) buah kategori, yaitu merupakan prasyarat untuk:
1.     Melakukan penyidikan;
2.     Menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana.
    Terhadap kategori pertama, Chandra M. Hamzah menjelaskan bahwa fungsi bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan untuk menduga adanya suatu tindak pidana dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan suatu penyidikan. Sedangkan terhadap kategori kedua, fungsi bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan bahwa (dugaan) tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh seseorang.
    Dengan demikian jelas bahwa untuk menetapkan seseorang berstatus sebagai tersangka adalah harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-undang nomor 8tahun 1981 tentang KUHAP.
    Bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh  Kepolisian Sektor Tanah Karo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik   garing  43   garing  III   garing  2019   garing  Satresnarkoba, tertanggal 26 Maret 2019 dalam menetapkan seseorang berstatus sebagai tersangka (in casuPemohon) adalah  tidak di dasarkan pada 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 21   garing  PUU-XII   garing  2014 dan pasal 184 KUHAP. Dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dalam perkara a quo, tidak ada 2 (dua) alat bukti yang menunjukkan atau membuktikan bahwa Pemohon telah disangkakan melanggar Pasal114 ayat (2) ,Pasal 112 ayat (2),Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-     Bahwa pada saat Pengeledahan,Tersangka (in casu Pemohon)  tidak ditemukan sedang melakukan kegiatan tidak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. BarangBukti Narkotika yang ditemukan pada saat penggeledahan berada di Kamar Trisoni Nadeak yang sebelumnya pintunya terkunci. Setelah pintu dibongkar, barulah Pihak kepolisian menemukan kamar dalam keadaan tidak berpenghuni dan setelah digeledah maka ditemukan Narkotika di kamar tersebut.Sehingga sangat sulit untuk menjerat tersangka (in casu Pemohon) atas dugaan sebagai bandar atau terlibat dalam jaringan sindikat Narkotika.
-     Bahwa pada saat Pengeledahan, Tersangka (in casu Pemohon)  tidak ditemukan sedang melakukan kegiatan tidak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan juga, saat diadakan tes urine oleh pihak Kepolisian terhadap Pemohon ternyata hasilnya negatif mengandung Narkotika Sehingga sangat sulit untuk menjerat tersangka (in casu Pemohon) atas dugaan sebagai pemakai Narkotika.
-    Bahwa barang-barang pribadi Pemohon berupa 1 (satu) unit handphone merk MITO berwarna putih dan Uang tunai sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang turut dijadikan pihak Kepolisian sebagai Barang bukti bukanlah barang bukti yang ditemukan pada saat Penggeledahan di Kamar Trisoni Nadeak,tempat dimana Narkotika ditemukan.Sehingga sangat sulit untuk menjerat Tersangka (in casu Pemohon) atas dugaan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya,  Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan melanggar Pasal 114 ayat,  Pasal 112 ayat (2), Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Kepolisian Sektor Tanah Karo.Dengan demikian maka Termohon dalam menetapkan Tersangka kepada Pemohon,  tidak berdasarkan pada alat bukti yang cukup. Sehingga, Penetapan Tersangka terhadap Pemohondapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka terhadap Pemohontelah dinyatakan tidak sah maka Surat Perintah PenyidikanNomor  : SP-Sidik   garing  43   garing  III   garing  2019   garing  Satresnarkoba, tertanggal 26 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Termohon yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa oleh karena Surat Perintah PenyidikanNomor  : SP-Sidik   garing  43   garing  III   garing  2019   garing  Satresnarkoba, tertanggal 26 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Termohon telah dinyatakan tidak sah  maka penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

B.    Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Termohon dilakukan secara tidak sah
BAHWA HAL-HAL YANG SUDAH DIKEMUKAKAN SEBELUMNYA ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI. PEMBAGIAN MENURUT JUDUL, SEMATA-MATA DIMAKSUD UNTUK MEMUDAHKAN PEMAPARAN BELAKA ;
Bahwa Pasal 52 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi:
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim Prinsipnya, agar pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya, maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut
Bahwa pasal 117 (1) KUHAP mengatakan bahwa keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apa pun.
Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan edisi kedua, menjelaskan bahwa  Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan martabat serta harus dinilai sebagai subyek bukan sebagai obyek. Perbuatan tindakan pidana tersangka menjadi obyek pemeriksaan, menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, tersangka harus dianggap tidak bersalah sesuai dengan prinsip hukum praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Pemeriksaan  Tersangka (in casu Pemohon)  yang dilakukan oleh  Kepolisian Sektor Tanah Karo (in casu Termohon) dilakukan dengan cara melanggar Pasal 52 dan pasal 117 (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Bahwa Pada hari Kamis 25 April 2019, 2 (dua) orang Polwan dariKepolisian Sektor Tanah Karo mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kabanjahe tempat Pemohon ditahan (tahanan titipan Kepolisian Sektor Tanah Karo) dan setelah itu, melakukan pemaksaan dan penekanan serta intimidasi kepada Pemohon agar menandatangani kembali 1 (satu) set Berkas BAP tertanggal 27 Maret 2019 yang telah diketik rapi dan isinya berbeda dengan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya pada hari Rabu, 27 Maret 2019.
Dengan demikian maka Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Termohon dilakukan secara tidak sah.
Bahwa oleh karena Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Termohon dilakukan secara tidak sah. maka Surat Perintah Penyidikan Nomor  : SP-Sidik   garing  43   garing  III   garing  2019   garing  Satresnarkoba, tertanggal 26 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa oleh karena Surat Perintah Penyidikan Nomor  : SP-Sidik   garing  43   garing  III   garing  2019   garing  Satresnarkoba, tertanggal 26 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Termohon  telah dinyatakan tidak sah maka Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa oleh karena Surat Perintah Penyidikan Nomor  : SP-Sidik   garing  43   garing  III   garing  2019   garing  Satresnarkoba, tertanggal 26 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Termohon  telah dinyatakan tidak sah  maka penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

IV. KERUGIAN YANG DIDERITA PEMOHON
Bahwa Penetapan Tersangka kepada Pemohon  dan dilanjutkan dengan tindakan Penahanan oleh  Temohon yang dilakukan secara tidak sah menurut hukum, telah mengakibatkan kerugian Materiil bagi Pemohon karena tidak bisa beraktivitas secara bebas dan harus meninggalkan pekerjaannya sehari-hari, dimana jikadinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Bahwa disamping kerugian materiil, juga telah menimbulkan kerugian Immateriil berupa trauma, stress serta penderitaan bathin, dimana jikadinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

V. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

PRIMAIR :
1.      Menyatakan mengabulkan Permohonan PemohonPraperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor  : SP-Sidik   garing  43   garing  III   garing  2019   garing  Satresnarkoba, tertanggal 26 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya Penetapan aquo  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3.     Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan melanggar Pasal 114 ayat,  Pasal 112 ayat (2), Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan  dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
5.     Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan atau membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan segera setelah Putusan perkara selesai dibacakan ;
6.    Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga seluruhnya sebesar Rp.60.000.000,-(Enam Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus  kepada Pemohon
7.    Memerintahkan Termohon untukmemulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
8.    Menghukum Termohon  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquomenurut ketentuan hukum yang berlaku.;

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya