Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Kbj Imanuel Sinaga 1.Tomson Gurusinga
2.Julius Lase
3.Rasmi Purba
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan K/32/I/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Imanuel Sinaga
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tomson Gurusinga[Penahanan]
2Julius Lase[Penahanan]
3Rasmi Purba[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Menguasai Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang syah yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 di areal Rumah Tahanan Negara Kelas II-B Kabanjahe Kelurahan Kampung Dalam Kab. Karo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a, c dari Undang-Undang RI. No. 51/PERPU/Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang berhak atau Kuasanya, yang dilakukan oleh Tersangka atas nama TOMSON GURUSINGA dan JULIUS LASE dengan disuruh oleh tersangka atas nama RASMI PURBA, sehingga menyebabkan kerugian materil Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan HAM pada Rumah Tahanan Negara Kelas-II B Kabanjahe Kab. Karo senilai sekitar Rp. 4.000.000.000.- (empat miliar rupiah) dan terhambatnya rencana pembangunan rumah hunian warga binaan Rutan Kelas II-B Kabanjahe.

Pihak Dipublikasikan Ya